SURAKARTA_
Babinsa Kelurahan Serengan Koramil 03 Serengan Kodim0735/Surakarta.
Sertu E Lau we Komsos dengan Satpam Pengadilan Agama di kantor
Pengadilan Agama, jalan veteran nomor 117 kelurahan Serengan kec
Serengan Kota Surakarta, Jumat (8/11/2019)
Dalam
komsos dengan Satpam Pengadilan Agama, kali ini menyampaikan tentang
pentingnya upaya dalam memelihara dan meningkatkan keamanan lingkungan
Pengadilan agama kota surakarta.
Bpk
Tugiono selaku satpam menanyakan tentang tugas pokok Satpam seperti
sejauh mana Satuan Pengamanan (Satpam) dapat menggeledah/memeriksa
seseorang? Apakah kewenangan setiap Satpam sama seperti satpam yang
berada di pertokoan, Bank dll.
Babinsapun
menjawab, bahwa tugas pokok Satuan Pengamanan (Satpam) adalah
menyelenggarakan keamanan dan ketertiban di lingkungan/tempat kerjanya
yang meliputi aspek pengamanan fisik, personel, informasi dan pengamanan
teknis lainnya.
Mengenai
tindakan satpam melakukan pemeriksaan/penggeledahan kepada pengunjung
tempat kerjanya menurut kami hal ini tidak menyalahi hukum karena pada
dasarnya tugas Satpam adalah untuk menjaga keamanan dan ketertiban dan
menggeledah/ memeriksa merupakan salah satu tindakan untuk menjaga
keamanan dan ketertiban. "Tegas Sertu Lauwe.
Ucapan
terima kasih dari Bp Tugiono atas saran dan masukan yang diberikan oleh
Babinsa.” Semoga ke depan kami bisa meningkatkan keamanan dan
ketertiban di lingkungan Perkantoran kami,” kata Satpam.
(IT Koramil Serengan)
No comments:
Post a Comment