Surakarta,
rabu tanggal 30 oktober 2019 pukul 10.00 wib Babinsa kel.Jayengan
Koramil 03/Serengan Kodim 0735/Surakarta Sertu Priyanto mengikuti
sosialisasi Perwali tentang linmas(Pelindung Masyarakat)bertempat di
pendopo kel.Jayengan jl.Wirotamtomo Kel.Jayengan Kec.Surakarta.
Linmas
merupakan satuan pengaman yang ada dikelurahan yang mempunyai tugas
disamping membantu kelancaran dalam tugas kelurahan juga menjaga tentang
keamanan dan ketertiban di masyarakat karena keberadaan linmas 24 jam
tetap ada sesuai dengan jadwal piket maupun patroli secara bergantian
secara sift 8 jam.
Bapak
Hari.S dari satpol PP menyampaikan bahwasanya menjadi anggota linmas
merupakan sukarela dimana persyaratan diantaranya untuk menjadi
linmas,warga negara indonesia,sehat jasmani rohani,pendidikan min
SLTP,usia min 18 thn,berkelakuan baik serta bukan pengurus partai
sedangkan untuk masa pensiun untuk anggota linmas yaitu 60
thn.Perekrutan linmas sesuai kebutuhan kelurahan sebagai pengguna dengan
pengajuan kepada satpol PP yang sudah diatur dalam perwali tentang
linmas.Linmas juga merupakan cermin maupun panutan dari masyarakat
karena keberadaan linmas selalu berada dilingkungan masyarakat dlm
ketertiban masyarakat,penanggulangan bencana,kegiatan sosial
kemasyarakatan dan juga sebagai upacaya pertahanan.Diharapkan para
anggota linmas dalam pelaksanaan tupoksinya sesuai dengan tugas dan
tanggung jawabya.
(IT Koramil Serengan.)
No comments:
Post a Comment