teks jalan

Bersama Rakyat TNI Kuat....

Wednesday, November 15, 2017

Batuud Koramil 04 Jebres menghadiri acara Sosialitasi Penyelesaian Perselisihan Partai Politik dengan tema "Generasi cerdas bersatu mendukung pemilu serentak"


Pada selasa tanggal 14 November 2017 Pukul 20.00 s.d selesai bertempat di Pendopo Kel. Kepatihan Wetan Kec. Jebres Kota Surarakarta Jl.Sutan Sayahrir No.26 Babinsa Kepatihan Wetan menghadiri acara  Sosialitasi Penyelesaian Perselisihan Partai Politik dengan tema "Generasi cerdas bersatu mendukung pemilu serentak" penanggung jawab kegiatan Bp.Sukono S.sn,MM (Kasi Antar Lembaga) diikuti +/- 150 orang.
a. Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain :
1) Agus Sulistyo, S.E. M.M. (Ketua KPU Kota Surakarta/Aktifis Mahasiswa Era 1998)
2) Drs.Tamso.MM (Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Surakarta)
3) Kompol Juliana (Kapolsek Jebres)
4) Agung Riyadi S.Sos SH.MM. (Camat Kec.Jebres)
5) Pelda Jaelani (Mewakili Danramil 04/Jbs)
b. Adapun rangkaian kegiatan sebagai berikut :
1) Pembukaan.
2) Menyanyikan lagu Kebangsaan Indonesia Raya.
3) Sambutan Kepala Kesbangpol Surakarta.
4) Pembacaan Doa.
c. Inti penyampian Drs.Tamso.MM (Kepala Kantor Kesbangpol Surakarta) sebagai berikut :
1) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada atau Pemilukada) adalah dilakukan secara langsung oleh penduduk daerah administratif setempat yang memenuhi syarat. Pemilihan kepala daerah dilakukan satu paket bersama dengan wakil kepala daerah.
2) Adapun Generesasi cerdas bersatu mendukung pemilihan serentak dengan :
a) Memberikan jembatan intitusional antara warga Negara dan Pemerintah
b) Menggodok dan menghasilkan kebijakan kebijakan yang bersifat positif.
c) Jalur bagi proses kaderisasi bagi para pemuda.
d. Paparan Bp. Agus Sulistyo, S.E., M.M. (Ketua KPU Kota Surakarta/Aktifis Mahasiswa Era 1998) sebagai berikut :
1) Refleksi Demokrasi (Elektoral)
a) Pemilihan Umum (Pemilu) adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD RI.
b) Dalam Negara Demokrasi, pergantian pemimpin harus  dilakukan secara konstitusional dan terjadwal. Pemilihan kepala daerah ditaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali.
c) Pilkada serentak yang dilaksanakan dalam 3 (tiga) gelombang yaitu tahun 2015, 2017 dan 2018 merupakan bentuk ijtiha‘d politik & demokrasi untuk menuju sebuah fase demokrasi yang terkonsolidasi (pilkada serentak nasional di tahun 2027)
d) Praktik demokrasi seperti Pilkada Serentak tahun 2015 dan Pileg/Pilpres 2014 yang lalu masih kental dengan aroma busuk dimana pemilik kapital menjadl pengendali dalam proses politik & elektabilitas.
e) Demokrasi substantif jauh dari seimbang dengan demokrasi prosedural menjadikan lemahnya tanggungjawab politik parpol maupun politisi.
5) Gejala menguatnya plutokrasi/pemilik kapital dikancah politik berakibat semakin memperlebar gap antara ekspektasi publik dengan realitas kerja politisi/parpol.
2) Dinamika Partisipasi Pemilih
a) Salah satu catatan pényelenggaraan Pemilu/Pilkada adalah dalam hal partisipasi pemilih
Partisipasi pemilih sebagai wujud hak warga negara untuk ikut menentukan pemimpin dan arah kebuakan pembangunan melalui pemimpin yang dipilihnya.
b) Partisipasi pemilih adalah keikutsertaan atau keterlibatan
seseorang/masyarakat berperan secara aktif (tahapan/non tahapan) dalam proses pilkada/pemilu
c) Pengetahuan masyarakat tentang Pemilu 09 April telah mencapai 95.50% dan kesediaan berpartisipasi 80% (LPSI, Maret 2014).
d) Tingkat partisipasi masyarakat berkaitan erat dengan faktor individu, ekonomi, sosial, pendidikan, budaya dan sosiologi masyarakat (dimensi kecerdasan pemilih)

3) Trend Partisipasi Pemilih Kota Surakarta sebagai berikut :
a) Pemilu Legislatif 2009 : sebesar 71,8%.
b) Pemilu Presiden 2009 : sebesar 71,996.
c) Pemilukada tahun 2010 : sebesar 71,896.
d) Pemilihan Gubemur 2013 : sebesar 67 %.

4) Pemilu Legislatif 2014  : sebesar 76,2 96.
 1) Pemilu Presiden 2014 : sebesar 82 %
2) Pilkada Serentak 2015 : sebesar 73,68%

5) Pemilih Pemula Kota Surakarta antara lain :
a) Jumlah pemilih pemula pada Pilkada Serentak tahun 2015 di Kota Surakarta sejumlah 9.869 (laki-laki 4.835 dan 5.034 perempuan)
b) Jumlah pemilih pemula dibandingkan dengan jumlah pemilih tetap (DPT) adalah sebesar 2,47%. Pemilih pemula dianggap sebagai swing voters, dan selama ini pemilih pemula diklaim sebagai pemilih yang apatis dan mempunyai kepedulian rendah.
c) 2015 Kota solo dikatakan kota yang Kondusif dari pemilihan, kota ramah Demokrasi dan harus kita wujudkan.

e. Inti penyampaian Dr.Sunny Ummul Firdaus SH.MH (Perwakilan Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret) sebagai berikut :
1) Kita sebagai generasi cerdas yang mendukung pemilu serentak :
a) Kita harus berpartisipasi dalam pemilihan dan sepakat tidak ada yang golput tanggal 27 juni tanggal hitam tapi di liburkan oleh gubernur karena ada pemilihan.
b) KPU, Panwaslu, Pemeritah Daerah Muspika turut serta dalam pemilihan pemilu dan saya sebagai warga yang  cerdas harus berpartisipasi sesuai dengan aturan KPU.
c) Dan kegiatan Panwaslu kita juga selaku warga yang cerdas harus ikut mengawasi dan Untuk generasi cerdas yaitu generasi yang mendukung kegiatan pemerintahan yang baik.
2) Prinsip yang patut kita Demontrasikan Dalam kehidupan Berdemokrasi antara lain :
a) Membiasakan untuk berbuat sesuai dengan aturan main atau hukum yang berlaku.
b) Membiasakan bwryindak secara Demokratis bukan otokrasi atau tirani
c) Membiasakan untuk menyelesaikan persoalan dengan Musyawarah.
d) Membiasakan memberikan kritik yang bersiafat membangun
f. Pertanyaan Perwakilan mahasiswa (KAMMI Ska) sebagai berikut :
1) Apakah nanti kami dari mahasiswa bisa berpartisipasi dalam pemilihan serentak.
2) 2014 ada banyak sekali mahasiswa rantau yang ada di solo bagaimana dalam pemilu serentak bisa menyalurkan hak suaranya.
g. Tanggapan Bp. Agus Sulistyo, S.E. M.M. (Ketua KPU Kota Surakarta/Aktifis Mahasiswa Era 1998) sebagai berikut :
1) Yang petama adalah kita bangun krangka dasarnya dulu apakah mahasiswa bisa berpartisipasi dalam pemilihan serentak, kami KPU bekerja sesuai undang undang hanya menyediakan suaranya,dan KPU tidak bisa berbuat di luar dari undang tersebut.Dan di luar dari pada itu kita di tegur dari KPU pusat.
2) Ada mekanisme dimana yang bersangkutan diberi surat E5 yaitu tidak bisa memberikan hak suara dalam pemilihan serentak,
pengalaman buruk bagi pemuda kita adalah Mental bagi para pemuda kita pada waktu sebelum hari H pemelihan pagi pagi ada mahasiswa yang mendemo untuk mendapatkan hak pilih bagi mereka.
3) Dan saya harapkan terkait dengan mekanisme yang sudah saya sampaikan harus kami patuhi,dan diharapkan bagi para mahasiswa punya kesadaran dari semua aturan tersebut.
(IT Kodim 0735v Surakarta)

No comments:

Post a Comment