teks jalan

Bersama Rakyat TNI Kuat....

Thursday, November 30, 2017

Babinsa Koramil 04 Jebres ikuti sosialisasi UU no 7 Tahun 2017 tentang Pemilu


Rabu tanggal 29 november 2017 wib. pukul 20:00 sampai dengan selesai Babinsa Kel. Jebres Koramil 04/Jbs Kodim 0735/Ska Serka Gunardi dan Serda Suwardi menghadiri dan memonitor giat sosialisasi UU no 7 th 2017 tentang Pemilu bertempat di pendopo kec.jebres surakarta jl.Ki Hajar Dewantoro No.27 kota surakarta.
Hadir dalam acara
1.Hadir dlm giat tsb:
a.kabag humas protokol ska bpk heri purwoko sh.mm.
b.KPU ska bpk pata hendra ariyanto.
c.Camat jebres.  Bpk Agung riyadi.
d.Lurah sekec.jebres kota
e.Lpmk sekec jebres ska
f.Ibu2 pkk sekec.jebres
ska
g.ketua ppk kec jebres
h.ketua pps se .kec. jebres.
i.tokoh masyarakat se kec jebres kota surakarta.
j. Undangan +- 75 org.
Susunan acara sbb:
a. doa
b.menyanyikan lagu indonesia raya.
c.Penjelasan tentang UU nomor 7 tahun 2017 tdntang pemilu
2.Sambutan kabag humas protokol ska.
Bpk heri purwoko m.m. sbb:
a.Menyampaikan thn 2017 merupakan thn pilkada pilgub, maka dari itu pada malam hari ini  sy bekerja sama dengan KPU untuk menjelaskan apa tentang aturan2 pemilu sosialisasi undang undang No 7 2017 tentang pemilu.agar yg hadir pd malamn ini nanti di sampaikan kepada warga pada saat rapat di tingkat rt,rw, maupun tingkat kelurahan
b. Apa peran rakyat  pada saat pemilu
-Memastikan terlindunginya hak politik warga masyarakat.
-Memastikan terwujudnya pemilu yang bersih,transparan dan beruntegritas,dari sisi penyelenggaraanya.
-mendorong terwujudnya pemilu sebagai  instrumen penentu kepemimpinan politik  dan evaluasi  kepentinga politik.
- mendorong munculnya kepemimpinan politik yg sesuai dg aspirasi terbesar rakyat.
Moderator:
a.bpk agung riyadi
materi pengawasan pemilu  bentuk dekorasi secara langsung yg dilaks dr rakyat oleh rakyat untuk rakyat   ada obyek dan subyeknya. peran.
3. Inti Sambutan dari  KPU ska bpk pata hendra ariyanto sbb:
Tahapan tahanpan pemilu meliputi:
-Pemutakiran data pemilih  dan penyusun daftar pemilih.
-Pendaftaran peserta pemilu.
-Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan.
- pencalonan anggota DPR,DPDdanDPRD.
-Masa kampanye
-Masa tenang
-Pemungutan dan penghitungan suara
-penetapan hasil pemilu.
- pengucapan sumpah /janji  anggota DPR,DPD dan DPRD.
(IT Kodim 0735 Surakarta)

No comments:

Post a Comment