Surakarta, Dalam Rangka mewujudkan kebersihan dan keindahan kota pada hari selasa
tanggal 21 Nopember 2017 .Pukul 20.00 wib.bertempat di Pendopo
Ptabaswara kel.Nusukan Babinsa Kel.Nusukan Pelda Suprapato dan Sertu
M.Nasirin Anggota koramil 02/ bjs Kodim 0735 / Surakarta beserta 50
Orang petugas Sampah Kelurahan melaksanakan kegiatan Sosialisasi
perundang -undangan.
Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut membahas beberapa hal,meliputi :
1.peraturan Daerah no 3 Th 2010 tentang pengolahan sampah.
2.Peraturan Daerah no 5 Th 2016 Tentang Restribusian pelayanan sampah.
1.peraturan Daerah no 3 Th 2010 tentang pengolahan sampah.
2.Peraturan Daerah no 5 Th 2016 Tentang Restribusian pelayanan sampah.
Maksud dan tujuan : guna mewujudkan kebersihan dan keindahan kota yang menuntut kebutuhan dukungan Sarana dan prasarana pelayanan sampah atau kebersihan yang memadai merupakan tanggung jawab dari Warga Masyarakat.
Sementara itu tanggung jawab pengolahan sampah dibebankan kepada kalurahan,Dinas perdagangan,dan juga Dinas lingkungan Hidup.
Diharapkan Dengan adanya sosialisasi para tenaga sampah kelurahan mengerti tentang perundang - undangan tentang pengolahan sampah dan Restribusi sampah .
Hadir dalam sasolisasi tersebut Kabag hukum bpk pramono Sh,Dnas lingkungan hidup bpk
Pramujo,Carik Nusukan Bpk Sugeng SE,Staf kelurahan,petugas Sampah Rw 01Sampai 24,para ketua Rw Sekelurahan Nusukan.
(IT Kodim 0735 Surakarta)
No comments:
Post a Comment