Surakarta, Sejak dibukanya Caffedangan MM di Sumber Nayu Rt.02/12 Kel.Kadipiro, Banjarsari Ska, hingga saat ini disinyalir menimbulkan kontroversi dengan warga setempat. Oleh karena itu pada hari
Rabu 12 April 2018 pukul 9.30 wib s/d selesai, Babinsa Kel. Kadipiro Sertu Sartono dan Koptu Mujono melakukan MEDIASI dengan pemilik Caffedangan MM Ibu Marni di kantor Kel.Kadipiro yang dihadiri oleh Lurah Kadipiro Bp.Sugeng. S.Sos, Babinkamtibmas, Ketua RW dan Ketua Rt setempat.
Dalam pelaksanaan mediasi Lurah Kadipiro Bapak Sugeng S.Sos menghimbau dan meminta agar pemilik Caffedangan MM mentaati semua ketentuan,prosedur aturan yang berlaku dilingkungan , termasuk semua perijinan ,supaya semua aktivitas usaha bisa berjalan dengan lancar tanpa ada yang dirugikan.
Adapun tuntutan dari warga setempat agar Live Musik yg ada di Caffeedangan MM ditutup. Karena suaranya berisik sehingga menggangu ketentraman dan kenyamanan warga. Dari pihak pengelola Caffedangan MM Ibu Marni menanggapinya, akan mengikuti peraturan yang ada dan menuruti kemauan warga setempat.
Dari hasil Kesepakatan kedua belah pihak antara pengelola dengan warga maka dibuat surat pernyataan yang diketahui oleh Lurah Kadipiro,Babinkamtimas,Babinsa ,Ketua RW dan RT serta Warga setempat.
Rabu 12 April 2018 pukul 9.30 wib s/d selesai, Babinsa Kel. Kadipiro Sertu Sartono dan Koptu Mujono melakukan MEDIASI dengan pemilik Caffedangan MM Ibu Marni di kantor Kel.Kadipiro yang dihadiri oleh Lurah Kadipiro Bp.Sugeng. S.Sos, Babinkamtibmas, Ketua RW dan Ketua Rt setempat.
Dalam pelaksanaan mediasi Lurah Kadipiro Bapak Sugeng S.Sos menghimbau dan meminta agar pemilik Caffedangan MM mentaati semua ketentuan,prosedur aturan yang berlaku dilingkungan , termasuk semua perijinan ,supaya semua aktivitas usaha bisa berjalan dengan lancar tanpa ada yang dirugikan.
Adapun tuntutan dari warga setempat agar Live Musik yg ada di Caffeedangan MM ditutup. Karena suaranya berisik sehingga menggangu ketentraman dan kenyamanan warga. Dari pihak pengelola Caffedangan MM Ibu Marni menanggapinya, akan mengikuti peraturan yang ada dan menuruti kemauan warga setempat.
Dari hasil Kesepakatan kedua belah pihak antara pengelola dengan warga maka dibuat surat pernyataan yang diketahui oleh Lurah Kadipiro,Babinkamtimas,Babinsa ,Ketua RW dan RT serta Warga setempat.
No comments:
Post a Comment