SURAKARTA,
Merokok mungkin sudah menjadi hal biasa dilakukan oleh masyarakat di
Indonesia. Selain dilakukan oleh berbagai kalangan, merokok juga biasa
dilakukan di mana pun dan kapan pun. Namun, saat ini bagi perokok lambat
laun akan terisolasi. Karena banyak kota dan kampung yang menerapkan
aturan dan larangan merokok.
Seperti
pada hari selasa tanggal 12 Desember 2017 pukul 20.00 Danramil 03
Serengan Kodim 0735 Surakarta Kapten Inf Subardi di dampingi oleh
Babinsa Danukusuman Serma yasir sujoko dan serka Fitalis menghadiri dan
mengikuti "DEKLARASI KAMPUNG BEBAS ASAP ROKOK" bertempat di RW 03 Kel.
Danukusuman Kec. Serengan.
Sambutan
dari Camat Serengan Ibu. dra. Islamtini menyampaikan dengan di terapkan
peraturan yang melarang merokok di wilayah tersebut harus di syukuri
dan patut diacungi jempol. Pasalnya, RW 03 kel. Danukusuman ini yang
pertama mendeklarasikan Kampung bebas asap rokok di kecamatan serengan.
"Karena
memang warga merasakan sendiri akibat dari merokok. Banyak yang terkena
penyakit paru-paru dan ada juga yang terkena penyakit lainnya karena
rokok," ujar Ibu Islamtini.
Lebih lanjut ibu Camat menyampaikan bahwa Kesadaran warga terhadap bahaya rokok melatarbelakangi munculnya peraturan tersebut.
Pelarangan
merokok di wilayah RW 03 Kel. Danukusuman diterapkan dengan ketat
kepada seluruh warga. Tindakan warga RW 03 Kel. Danukusuman untuk
memberantas asap rokok, bisa menjadi langkah baik untuk menata
lingkungan yang sehat. Upaya pemberantasan asap rokok yang dilakukan
Kel. Danukusuman semoga bisa menjadi contoh bagi kelurahan lainnya di
kec. serengan.
(Sertu M Nur Hakib)
No comments:
Post a Comment