teks jalan

Bersama Rakyat TNI Kuat....

Friday, April 6, 2018

*PEMUSNAHAN BARANG BUKTI SERTA MIRAS TINDAK KEJAHATAN*


Surakarta_*;pada hari kamis tanggsl 5 April 2018 pukul 09.00s/d 10.30 Wib Babinsa Kepatihan Wetan Koramil 04/Jebres Kodim  0735/Surakarta Serda Yatno monitoring giat pemusnahan barang bukti serta miras  tindak kejahatan bertempat di Kantor kejaksaan negeri Surakarta Jl. Kepatihan No.1, Kel.Kepatihan Wetan,Kec.Jebres Kota Surakarta
Kegiatan pemusnahan barang bukti(BB) Narkotika dan minuman keras tindak kejahatan di Wilayah kota surakarta mulai bulan Juli 2017 s/d  Maret 2018,sebagai Ketua panitia Ibu Hasrawati musitari S.H /Kasi Barang bukti Kejaksaan Negeri Kota Surakarta.
1.Hadir dalam acara tsb:
a. Dr. H. Ahmad Purnomo, Apt (Wakil Walikota Surakarta)
b) Teguh subroto S.H,M.H(Kepala Kejaksaan Negeri Surakarta)
c.Kompol Edy Sulistiyanto(Kasat Narkoba polresta Surakarta)
d.Kpt inf Trisakti (pasi intel kodim 0735/ska)
e.Hartanto S.E(Lurah kepatihan Wetan)
f.Bpk Sarjono (kepala Rubasan kelas 1 Surakarta)
g.dr. Siti Wahyuninsih M.kes(Din kes kota Surakarta)
h.bp. Panji ( Gerakan anti narkoba kotaSurakarta)
2.Inti sambutan dari bp.Teguh subroto S.H,M.H(Kepala Kejaksaan Negeri Surakarta) sbb:
a.Assalamualaikum warahmatullahiwabarakatuh yang terhormat kapolresta ska atau yang mewakili  Dandim 0735/ska  atau yang mewakili  kepada seluruh tamu undangan yang telah hadir, pada kesempatan pagi ini Kajari kota  Surakarta akan melaksanakan pemusnahan BB narkotika dan miras  tindak kejahatan di Wilayah kota surakarta mulai bulan Juli 2017 s/d  Maret 2018
sedangkan untuk data - datanya tadi sudah dibacakan oleh ketua panitia tentang pemusnahan barang bukti,  sedikit  melihat bahwa barang bukti dimusnahkan ini kita berdasarkan pasal 270 KUHAP Yang intinya yaitu pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilakukan oleh Jaksa yang untuk itu panitera mengirimkan salinan putusan kepadanya pengertian kita kaitkan dengan pasal 46 ayat 2 KUHAP.

No comments:

Post a Comment