Surakarta, Selasa tanggal 10 April 2018 pkl 13.00 wib Babinsa Kelurahan Jebres Serda Suwardi Koramil 04/Jebres Kodim 0735/Ska. Memantau pelaksanaan pemberian Surat Peringatan 2 ( SP2) oleh Satpol PP Kota Surakarta di Pimpin Kasi Trantib Bpk Rudi. Di himbau kepada warga penghuni Jebres tengah RT 02, 03 RW 25 Kelurahan Jebres Kota Surakarta.
Dengan diberikan batas waktu 3 hari setelah pemberian SP2. Apabila dalam tenggang waktu yang sdh ditentukan blm juga pergi maka akan di laksanakan eksekusi atas nama pemerintah Kota Surakarta. Kebijakan Pemkot sdh sangat baik memberikan SP1, SP2 maka para penghunian liar segera meninggalkan tmpt masing2 karena bukan haknya menempati tanah tersebut.
Dalam pemberian SP2 ini dibantu dengan beberapa unsur Instansi terkait Al : Denpom IV/Ska, Koramil 04/Jebres, Polsek Jebres, Limas Kota Surakarta.
Pemberian SP2 berjalan lancar dan aman.
Dengan diberikan batas waktu 3 hari setelah pemberian SP2. Apabila dalam tenggang waktu yang sdh ditentukan blm juga pergi maka akan di laksanakan eksekusi atas nama pemerintah Kota Surakarta. Kebijakan Pemkot sdh sangat baik memberikan SP1, SP2 maka para penghunian liar segera meninggalkan tmpt masing2 karena bukan haknya menempati tanah tersebut.
Dalam pemberian SP2 ini dibantu dengan beberapa unsur Instansi terkait Al : Denpom IV/Ska, Koramil 04/Jebres, Polsek Jebres, Limas Kota Surakarta.
Pemberian SP2 berjalan lancar dan aman.
No comments:
Post a Comment