Kemajuan
perkembangan media sosial sangat cepat dan pesat ini dapat menjadi
salah satu potensi ancaman terhadap menurunnya nilai-nilai moralitas dan
mental dalam kehidupan berkeluarga. Oleh karena itu diperlukan adanya
pembinaan mental rohani.
Dalam
hal ini Persit Kartika Chandra Kirana Ranting 3 Koramil 02/Banjarsari
dalam menerima kunjungan Ketua Cabang L Kodim 0735/Surakarta,
menyelenggarakan pengajian bertempat di masjid Al Fatah Gondang
Kel,Banjarsari Surakarta (Kamis, 31-01-2019) dihadiri 70 orang para
Istri prajurit TNI-AD dengan penceramah Ustad Muh.Junianto.
Sementara
itu Ustad Juni menyampaikan bahwasanya setiap manusia tentu memiliki
hak dan kewajiban, Baik itu kepada Allah selaku Tuhan kita dan juga
kepada sesama. Begitu pula sebagai seorang. Istri memiliki hak dan
kewajiban terhadap suami menurut ajaran Islam diantaranya:
- Selalu taat terhadap Suami.
- Bermuka manis dan menyenangkan suami.
- Tidak menerima tamu yang datang ke rumah kecuali dengan izin suami.
- Jika ingin pergi keluar rumah harus ijin suami.
Membangun
bahtera rumah tangga tidaklah mudah bagi pasangan suami isteri.
Diperlukan saling memahami dan mengerti serta mengisi antara satu dengan
lainnya. Tetapi tidak jarang pula ada pertengkaran. Hal itu timbul
sebab ketidak pahaman atas kewajiban yang harus dipenuhi oleh keduanya.
PUNGKASNYA.
Seusai
pengajian acara dilanjutkan ramah tamah di Aula Koramil 02/Banjarsari.
Pada kesempatan ini Ketua Persit KCK Cabang L Kodim 0735/Surakarta (Ny.
Bening Ali Akhwan ) menyampaikan kepada anggota Persit KCK yang ingin
berpolitik praktis agar tidak sampai mencemarkan nama baik organisasi
dan nama besar TNI-AD. Persit hendaknya turut mencegah perpecahan karena
isu SARA, Radikalisme, Narkoba serta tindakan melawan hukum lainya.
Dirinya
juga menegaskan selain berhati-hati dan mempertimbangkàn keikutsertaan
dalàm berpolitik praktis juga diharapkan untuk menjaga sikàp dan etika
dalam lingkungan masyarakat "Pungkasnya.
No comments:
Post a Comment