Dalam
rangka melindungi hak pilih masyarakat, BABINSA kel Serengan Koramil
03/Serengan Kodim 0735/Surakarta, Sertu Aris S dan Sertu Efaproditus
Lau We mengikuti rapat sosialisasi DPT, yang di selenggarakan oleh
Panwas Kecamatan Serengan dan Ketua KPPS Kelurahan Serengan di Panti
Saroja kel Serengan kec Serengan Kota Surakarta. Kamis (14/2/2019)
Ketua
KPPS kelurahan srengan, ibu Menuk menuturkan, kegiatan yang digelar
tersebut merupakan bagian dari tahapan penyusunan data pemilih tetap. Ia
juga mengatakan, pihaknya berkewajiban melindungi hak pilih masyarakat
pada pemilu 2019.
“Oleh
karena itu pentingnya kami menyampaikan informasi tahapan ini. Panwas
Kec serengan juga memberikan mandat kepada kami selaku Anggota KPPS
kelurahan serengan untuk mberikan pelayanan kepada masyarakat,”
ujarnya,
Dengan dijaminnya hak pilih masyarakat, tentunya masyarakat bisa memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan yang ada.
Sementara
itu, Anggota panwas Kecamatan serengan dan Anggota KPPS kelurahan
serengan menjelaskan, data pemilih yang terdaftar dalam DPT disuatu TPS
karena keadaan tertentu pemilih tidak dapat menggunakan haknya untk
memilih di TPS yang bersangkutan. Sehingga, yang bersangkutan terdaftar
dan memberikan suara di TPS lain.
No comments:
Post a Comment