Demi
menjaga wilayah binaan tetap aman dan kondusif maka pada hari Minggu 17
Februari 2019 jam 13.00 Wib sd selesai. Babinsa joyotakan Kopda Catur
Handoko Anggota Koramil 03/ Serengan kodim 0735/Surakarta,
Bhabinkantibmas Brigadir Fajar dan Lurah Joyotakan BpPurbowinoto.Se,
Melaksanakan mediasi warga RT 01 RW 03 jln rebab dengan pihak pemilik
lahan serta pemilik tower satelit PT pretelindo.
Mediasi
ini di lakukan karena di wilayah TR 01 RW 03 telah berdiri tower
pemancar satelit selama 10 thn di lahan bapak jumadi dari warga sudah
melarang kontrak di perpanjang karena mengganggu bunyi-bunyi yg di
sebabkan oleh alat-alat pemancar setelah kontrak habis bapak jumadi
pemilik lahan diam-diam memperpanjang kontrak dengan PT pretelindo dan
tanpa meminta persetujuan warga di saat pihak PT pretelindo akan
memperbaiki satelit warga sudah menyegel tempat tiang pemancar sehingga
pihak satelindo merasa di rugikan oleh bapak jumadi sedangkan kontrak di
perpanjang sampai 10 thn kedepannya sedangkan kontrak sudah berjalan 2
thn pihak PT pretelindo melaporkan ke pihak Babinsa Babinkantibmas serta
kelurahan .
Dengan
permasalahan tersebut Babinsa Babinkantibmas serta lurah Joyotakan
mengundang ketiga belah pihak untuk mencari jalan keluarnya dan di
sepakati pihak pemilik lahan meminta maaf kepada warga serta warga
menerima kompensasi dari pihak PT pretelindo sebesar 100 juta dan di
berikan kepada ketua RW dan di bagikan kepada warga RT 01 setelah di
sepakati pihak PT pretelindo bisa membuka kembali tempat tower yg telah
di segel oleh warga. selama proses mediasi kegiatan berjalan aman dan
lancar
No comments:
Post a Comment