Surakarta,
kamis 20 desember 2017 pukul 13.00 wib babinsa kelurahan jayengan
kecamatan serengan koramil 03/serengan kodim 0735/surakarta surakarta
sertu priyanto menghadiri undangan musyawarah warga bertempat di pendopo
kelurahan jayengan.
Musyawarah
warga membahas tentang permasalahan sebidang tanah seluas krg lebih 357
M2 antara ibu endang (ketua wanita islam surakarta)dengan bpk
isman,bahwasanya tanah tersebut sdh ada rmh sebidang krg lbh 60 M2
ditempati bpk isman sejak orang tuanya msh hidup skrt 50 thn sampai
orang tuanya meninggal selanjutnya ditempati bpk.isman akan tetapi
bpk.isman tidak mempunyai sertifikat hak milik dan yang mempunyai
sertifikat hak milik dari wanita islam atas dasar dari tanah wakaf.
Dikarenakan
pada saat ini sedang dilaksanakan pembangunan dari organisasi wanita
islam maka dar pihak wanita islam untuk secepatya bpk isman untuk
membongkar rmhya tersebut dan diberikan uang kerohiman sebesar 15 juta
akan tetapi dari bpk isman tidak mau menerima uang kerohiman tersebut
dengan dasar krn merasa sdh menempati rmh tersebut selama 50 thn dan
selama ini selalu membayar pajak/PBB,setelah dilaksanakan mediasi yang
dihadiri oleh camat serengan Dra. Islamtini,lurah jayengan Drs.Aris
herjito MM,satpol PP bpk.Arif serta kedua belah pihak maka diambil
keputusan dari organisasi wanita islam mengajukan permohonan kepada
satpol PP untuk tindakan selanjutnya dengan melampirkan berkas2 dan
bukti,apabila berkas tersebut lengkap dan sesuai maka akan dilakukan
eksekusi bangunan tersebut.
No comments:
Post a Comment