teks jalan

Bersama Rakyat TNI Kuat....

Monday, December 24, 2018

PERAN SERTA BABINSA JAYENGAN DALAM MUSYAWARAH WARGA DALAM MEDIASI PERMASALAHAN WARGANYA.

Surakarta, kamis 20 desember 2017 pukul 13.00 wib babinsa kelurahan jayengan kecamatan serengan koramil 03/serengan kodim 0735/surakarta surakarta sertu priyanto menghadiri undangan musyawarah warga bertempat di pendopo kelurahan jayengan.

Musyawarah warga membahas tentang permasalahan sebidang tanah seluas krg lebih 357 M2 antara ibu endang (ketua wanita islam surakarta)dengan bpk isman,bahwasanya tanah tersebut sdh ada rmh sebidang krg lbh 60 M2 ditempati bpk isman sejak orang tuanya msh hidup skrt 50 thn sampai orang tuanya meninggal selanjutnya ditempati bpk.isman akan tetapi bpk.isman tidak mempunyai sertifikat hak milik dan yang mempunyai sertifikat hak milik dari wanita islam atas dasar dari tanah wakaf.

Dikarenakan pada saat ini sedang dilaksanakan pembangunan dari organisasi wanita islam maka dar pihak wanita islam untuk secepatya bpk isman untuk membongkar rmhya tersebut dan diberikan uang kerohiman sebesar 15 juta akan tetapi dari bpk isman tidak mau menerima uang kerohiman tersebut dengan dasar krn merasa sdh menempati rmh tersebut selama 50 thn dan selama ini selalu membayar pajak/PBB,setelah dilaksanakan mediasi yang dihadiri oleh camat serengan Dra. Islamtini,lurah jayengan Drs.Aris herjito MM,satpol PP bpk.Arif serta kedua belah pihak  maka diambil keputusan dari organisasi wanita islam mengajukan permohonan kepada satpol PP untuk tindakan selanjutnya dengan melampirkan berkas2 dan bukti,apabila berkas tersebut lengkap dan sesuai maka akan dilakukan eksekusi bangunan tersebut.

No comments:

Post a Comment