SURAKARTA - Untuk Menghambat Peryebaraan Virus Covid -19 Koramil 03/Serengan kodim 0735/Surakarta koptu catur handoko bersama satpam adakan pengecekan tentang penerapan PPKM Senin 08 Maret 2021 Pukul 10.00 wib -Sampai Selesai di matahari Singosaren Kel.kemlayan Kecamatan Serengan
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Sesuai Surat edaran Walikota Surakarta dalam peningkatan disiplin prokes dalam pencegahan dan pengendalian Covid -19 diperpanjang s/d Tanggal 22 Maret 2021
Himbauan dilakukan di pusat layanan publik,Pusat keramaian lainnya yang ada di kawasan Kecamatan Serengan Selain itu kegiatan ini bagian dari suksesnya pelaksanaan operasi yustisi untuk menekan angka pelanggar yang tidak menggunakan masker, agar menekan penyebaran Covid 19
No comments:
Post a Comment