SURAKARTA - Dalam rangka mengawal pelaksanaan Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di kota Solo, anggota Koramil 04/Jebres Kodim 0735/Surakarta, Polri, Satpol PP, Linmas melaksanakan operasi yustisi untuk menerapkan protokol kesehatan serta pembagian masker di depan Kantor Kecamatan Jebres Surakarta Jl. Ki Hajar Dewantoro Kel Jebres Kec Jebres Kota Surakarta, Senin,(22/3/2021) Pukul 08.30 Wib s.d. selesai.
Operasi penindakan masker diberikan teguran, himbauan serta pemberian masker kepada pelanggar, upaya untuk mematuhi protokol kesehatan dimana pandemi Corona belum berakhir serta menekan pertumbuhan virus Corona.
Masyarakat Surakarta belum sepenuhnya sadar akan kesehatan terutama pemakaian masker saat di jalan ataupun tempat kerumunan dan pada kesempatan Yustisi ini kami juga memberikan masker kepada masyarakat yang tidak memakai serta himbauan tetap melaksanakan protokol kesehatan.
Kami akan terus mengingatkan masyarakat yang badel agar menerapkan protokop kesehatan, masker menjadi alat pelindung tidak hanya untuk diri sendiri melainkan juga orang lain apalagi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) masih diberlakukan di wilayah Surakarta.
Selama Kegiatan lancar dan aman. (Arda 72)
No comments:
Post a Comment