SURAKARTA - Selasa (23/3/2021) pukul 10.00 wib Babinsa Joyosuran Serma Sugeng Sarwono Koramil 05/Pasar Kliwon beserta Linmas melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang sesuai dengan Protokol Kesehatan di warung makan JL. Kapten Mulyadi Kel Joyosuran Kec Pasar Kliwon.
Maksud
dan tujuan dilaksanakannya Protokol Kesehatan di warung makan adalah
sebelum melakukan penjualan agar dilaksanakan pemersihan disekitar area
warung sebelum dan sesudah berjualan, agar pihak penjual menerapkan jaga
jarak disaat antri atau pun disaat makan.
Penyampaian Babinsa
kepada pemilik warung makan agar setiap melayani pembeli maupun yang
akan membeli nasi harus selalu memakai masker, jaga jarak, dan selalu
mencuci tangan dikarenakan dalam situasi saat ini masih diberlakukan nya
aturan, ingin membeli makanan atau lainya dianjurkan dibawa plng. agar
dapat Minimalisir penyebaran Virus Corona dapat terputus. (Arda 72)
No comments:
Post a Comment