SURAKARTA - Senin tanggal 29 Maret 2021 pukul 09.30-11.00 wib Serda Endri Koramil 05/Pasar Kliwon Kodim 0735/Surakarta beserta SatPolPP melaksanakan Pemerlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) yang ada di wilayah Joyosuran Jl. Brigjen Sudiarto Kecamatan Pasar Kliwon.
Kegiatan PPKM diprioritaskan di Restoran/rumah makan yang masih belum menerapkan pembatasan pengunjung atau pembeli.
Maksud
dan tujuan dilaksanakan PPKM dalam Penerapan Protokol Kesehatan adalah
menghimbau setiap pemilik Restoran/pemilik warung makan agar selalu
menerapkan 3M yakni memakai Masker, menjaga jarak dan mencuci tangan
pakai sabun atau memakai Handsanitaizer.
Protokol Kesehatan
dibentuk dengan tujuan agar masyarakat tetap dapat beraktivitas secara
aman dan tidak membahayakan keamanan atau kesehatan orang lain. Jika
masyarakat dapat mengikuti yang tertera didalam Protokol Kesehatan, maka
penularan Covid-19 dapat diminimalisir. (Arda 72)
No comments:
Post a Comment