SURAKARTA - Selasa (2/3/2021) pukul 10.00 WIB, Babinsa Kelurahan Manahan Koramil 02/Banjarsari Kodim 0735/Surakarta Serka Saring dan Serda Supriyadi melaksanakan Kegiatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam penanganan Covid-19, di Area Pasar Depok, alamat Jl. Depok, Kelurahan Manahan, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta.
"Pada
kesempatan ini Kami bersama Lurah Pasar Darmawan, Dinas Pasar Yono dan
Satpam Pasar Depok menghimbau serta mengsosialisasikan kepada para
pengunjung dan para pedagang agar disiplin terhadap protokol kesehatan
covid-19 dengan mematuhi semua ketentuan dan kebijakan Pemerintah
tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat."tutur Serka Saring.
"Diterapkan
dan diperpanjangnya PPKM hingga tanggal 8 Maret 2021 akibat kurangnya
kesadaran dan kedisplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan
covid-19, kususnya ditempat yang berpotensi terjadinya kerumunan seperti
Pusat Perbelanjaan, Moll, Pasar Tradisional dan lainnya."imbuhnya.
"Diperpanjangnya
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat bertujuan menimbulkan
kesadaran masyarakat agar disiplin Protokol kesehatan Covid-19 serta
dalam rangka percepatan penanganan ekonomi masyarakat terdampak
Covid-19."pungkas Serka Saring. (Arda 72)
No comments:
Post a Comment