SURAKARTA - Selasa tanggal 23 Maret 2021 pukul 09.30 sd 10.20 WIB, Babinsa Banyu Anyar Serka S Jaka dan Serda Daryono mengikuti kegiatan Operasi Yustisi Masker Gabungan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di depan Rumah makan Sambel Layah Jl. Adi Sumarmo Kel.Banyu Anyar Kecamatan Banjarsari Kota Surakarta.
Operasi Yustisi Masker Gabungan tersebut diikuti dari TNI, Kepolisian dari Jajaran Polresta Surakarta dipimpin oleh Kapusdalops Polresta Surakarta AKP Dalyanto dan dari Jajaran Satpol PP Kota Surakarta DPP Agus Waluyo.
Dalam kegiatan tersebut warga masyarakat yang terjaring melanggar prokes Covid-19, diberikan pengaharan agar tidak mengulangi, taat terhadap Prokes Covid19 dengan Memakai Masker Secara baik dan benar, jaga jarak/hindari kerumunan, rajin mencuci tangan dengan air mengalir menggunakan sabun.
Bagi masyarakat yang terjaring Operasi Yustisi Masker Gabungan Protokol Kesehatan Covid-19 diberikan sangsi berupa membuat surat pernyataan untuk tidak melanggar lagi prokes Covid-19 dan diberikan sangsi lain berupa kegiatan sosial membersihkan sampah di pinggiran Jalan Adi Sumarmo , tepatnya di sekitaran lokasi dilaksanakannya Operasi Yustisi Masker Gabungan.
Dengan diadakanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat diharapkan dapat memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dan Percepatan pertumbuhan ekonomi masyarakat. (Arda 72)
No comments:
Post a Comment