SURAKARTA - Jum'at tanggal 26 Maret 2021, pukul 11.30 WIB, Babinsa Manahan Serka Saring dan Serda Supriyadi melaksanakan Kegiatan *Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam penanganan Covid-19, di Area Pasar Depok, alamat Jl. Depok, Kel. Manahan, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta.
Pada kesempatan
tersebut Bhabinsa Manahan Serka Saring dan Serda Supriyadi bersama
Satpam Pasar Depok menghimbau serta mengsosialisasikan kepada para
pengunjung dan para pedagang agar disiplin terhadap protokol kesehatan
covid-19 dengan mematuhi semua ketentuan dan kebijakan Pemerintah
tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.
Diterapkan
dan berlanjutnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)
akibat masih banyak warga yang terkonfirmasi Covid-19 serta masih
kurangnya kesadaran dan kedisplinan masyarakat terhadap protokol
kesehatan covid-19, kususnya ditempat yang berpotensi terjadinya
kerumunan seperti Pusat Perbelanjaan, Moll, tempat wisata, Pasar
Tradisional dan lainnya.
Diperpanjangnya Pemberlakuan Pembatasan
Kegiatan Masyarakat bertujuan menimbulkan kesadaran masyarakat agar
disiplin Protokol kesehatan Covid-19 serta dalam rangka memutus mata
rantai penyebaran Covid-19 serta percepatan penanganan ekonomi
masyarakat terdampak Covid-19.
No comments:
Post a Comment