Memasuki
tahun politik, bagi Keluarga Besar TNI perlu penjelasan tentang hak
pilih, pada acara pertemuan rutin Persit KCK Ranting 03 Cabang L Kodim
0735/Surakarta, Dalam hal ini Danramil 02 Banjarsari Kapten Paidi selaku
pembina memberikan pengarahan tentang Netralitas TNI, bertempat di aula
Koramil 02/Banjarsari, Senin, 8/10/2018.
Netralitas
TNI merupakan amanah dalam reformasi internal TNI, sesuai undang-undang
RI No.34 tahun 2004. Netral dalam arti tidak berpihak, tidak ikut atau
tidak membantu salah satu pihak dalam Pemilu. Dan dalam kehidupan
politik tidak melibatkan diri pada kegiatan Politik praktis "Tegas
Paidi.
Ditambahkan khusus
bagi Keluarga besar TNI, hak memilih merupakan hak individu warga
negara indonesia (WNI) Institusi dilarang memberikan arahan di dalam
menentukan pelaksanaan hak pilih.
No comments:
Post a Comment