teks jalan

Bersama Rakyat TNI Kuat....

Monday, October 22, 2018

MONITORING BABINSA KEPATIHAN WETAN PADA GIAT PEMUSNAHAN BB DIKANTOR KEJAKSAAN NEGERI KOTA SURAKARTA

JEBRES_ pada hari Senin tanggal 22 Oktober pukul 08.30 s.d 11.00 Babinsa Jepatihan Wetan Serda Yatno dan Koptu Budiono memonitoring  kegiatan pemusnahan Barang bukti hasil kejahatan dan operasi pekat yang bertempat di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri kota Surakarta  Jl. Kepatihan No.1 Kel. Kepatihan wetan Kec. Jebres Kota Surakarta berupa Narkotika, Senpi, Amunisi, Handphone, dan Miras, di Pimpin oleh Bpk. Teguh Subroto, SH.MH (Kajari Surakarta) dan dibantu dari Denpal Surakarta, yang diSaksikan 40 orang.

2. Hadir dalam kegiatan tersebut Sbb :
a. FX. Hadi Rudyatmo (Walikota Surakarta)
b. Dwi Tomo SH.MHum (Kepala Pengadilan Surakarta)
c. Teguh Subroto, SH. MH (Kajari Surakarta)
d. Muhammad Ulin Nuha (Karutan Surakarta)
e. Kombes Pol Ribut Hari Wibowo, SH. S.IK (Kapolresta Surakarta)
f. Letkol Inf Ali Ahkwan, SE (Dandim 0735/Surakarta)
g. Mayor Cpl Haris  (Dandenpal Surakarta)

3. Inti Laporan pemusnahan Barang Bukti yang disampaikan oleh Ibu Hasrawati (Kasi Pengolahan Barang Bukti dan Barang Rampasan) sebagai berikut :

1) Jumlah perkara yang telah berkekuatan hukum tetap sejak bulan April 2018 s/d bulan September tahun 2018 sebanyak 62 perkara terdiri dari perkara Narkotika dan Zat Adiktif lainya perkara Oharda dan perkara TPUL.

2) Perkara Narkotika dan Zat Adiktif lainnya, Barang Bukti yang dimusnahkan terdiri dari :
a. Narkotika jenis Shabu-shabu : 252,974 gram
b. Tumbangan digital : 10 unit
c. Alat bong/penghisap, alumunium foil : 22 buah
d. Aiat Komunikasi/Handphone : 35 buah
e. Korek api : 10 buah
f. Kartu ATM : 8 buah
g. Ceiana, tas, jaket dan baju : 18 buah

3) Perkara Tindak Pidana Umum Lainnya, Barang Bukti yang dimusnahkan terdiri dari :
a. Senjata Api : 17 buah.
b. Amunisi/peluru : 1.124 butir.

4) Perkara Tindak Pidana Oharda, Barang Bukti yang dimusnahkan terdiri dari : 2 (Dua) tempat bermain judi.

5) Perkara Tupiring Minuman Keras, Barang Bukti yang dimusnahkan terdiri dari :

a. Jerigen keciI berisi CIU sebanyak 4 buah.
b. 1 (Satu ) drum kecil Alkohol.
c. 180 buah botol aqua kecil 600 ml (CIU).
d. 62 buah minuman Anggur merah.

6) Uang yang di setor ke Negara :

a. Berasal dari uang Rampasan.
1) Sejak buIan Januari s.d April  2018 Rp.9.454.000.
2) Sejak bulan April s.d Oktober 2018 Rp. 8.721.000.
Total Rp 18.175.000 (Delapan Belas Juta Seratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah).

b. Pencucian Uang Sejak Januari s/d Oktober Rp. 218.950.000 (Dua Ratus Delapan Belas Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
Total keseluruhan Januari s.d Oktobet 2018 Rp. 237.125.000; (Dua Ratus Tiga Puluh Tujuh Seratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah).

4. Inti Sambutan dari Teguh Subroto, SH. MH (Kajari Surakarta) Sbb :

a. Kota surakarta tidak terhenti hentinya mendapatkan surat tembusan dari Bpk. Kapolresta bahwa Solo menjadi tempat peredaran Narkoba, Miras, peredaran Senpi dan perjudian terbesar ada salah satu dari wartawan menanyakan apa pernah ada temuan dan pemusnahan Senpi mohon di lanjutin.

b. Alhamdulillah pada siang hari ini ada barang bukti senjata api yang bisa kita musnahkan dari teman-teman wartawan bisa melihat langsung Apakah barang bukti yang kita musnahkan itu benar-benar senjata api atau replika bisa dilihat semua bahwa ini merupakan senjata api dan ini memiliki kekuatan hukum tetap beserta kelengkapan amunisinya salah satu senjata api ini ditafsir harganya sekitar 1 juta made in Austria nanti dicek Apakah benar-benar senjata api.

6. SURAT PERIN'I'AH PEMUSNAHAN BARANG BUKTI YANG TELAH MEMPEROLEH KEKUATAN HUKUM TETAP PERKARA TINDAK PIDANA UMUM Nomor : Print.2005 /0.3.11 / Epp.3 / 10 /2018
KEPALA KEJAKSAAN NEGERI SURAKARTA
Dasar :
1. Putusan Pengadilan Negeri Surakarta sesuai dengan lampiran.
2. Pasal 46 (2) , 270 , 273 KUHP
3. UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
4. Surat Edaran Jam Pidum No. B.340/E/Euh/06/2006 tanggal 23 Juni 2006.

Pertimbangan :

1. Bahwa Putusan Pengadilan Negeri Surakarla tersebut sudah memperoleh kekuatan hukum tetap oleh karena itu perlu segera dilaksanakan.
2. Bahwa sebagai pelaksanaan pemusnahan Barang Bukti sitaan yang bersifat terlarang  tersebut secara masal perlu dikeluarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Surakarta.

MEMERINTAHKAN

Kepada :
1. Nama : CHANDRA EKA YUSTISIA, SH.MH
Pangkat/NIP : JAKSA MUDA/ 19800928 200312 1 001 Jabatan : KEPALA SEKSI TINDAK PIDANA UMUM.

2. Nama : HASRAWATI MUSYTARI, SH. MH
Pangkat/NIP : JAKSA MUDA/ 19721213 199303 2 001
Jabatan : KEPALA SEKSI BARANG BUKTI Dan RAMPASAN.

Untuk  :
1) Melaksanakan Putusan Pengadilan Negeri Surakarta yang dimaksud dalam lampiran
2) Melaksanakan Pemusnahan Barang bukti yang telah mempunyai Hukum Tetap Secara Massal.
3) Melaporkan pelaksanaan Surat Perintah ini dengan Berita Acara.
4) Agar melaksanakan dengan penuh tanggungjawab.

Catatan:
Pemusnahan barang bukti tersebut disaksikan oleh instansi aparat keamanan yang berwenang dan diliput oleh beberapa media massa online dengan data terlampir, untuk membuktikan kinerja pengadilan dan kejaksaan agar menambah kepercayaan masyarakat terhadap instansi pemerintahan.

No comments:

Post a Comment