Menurut
peraturan Walikota Surakarta nomor 13 tahun 2010 tentang Kawasan Tanpa
Rokok ( KTR ) dan Kawasan Terbatas Merokok ( KTM ) adalah ruangan atau
area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan produksi, penjualan, iklan,
promosi dan/penggunaan rokok, sedangkan Kawasan Terbatas Merokok ( KTM )
adalah tempat atau area dimana kegiatan merekok hanya boleh ditempat
khusus. Penetapan KTR dan KTM tersebut merupakan upaya perlindungan utk
masyarakat terhadap resiko ancaman gangguan kesehatan karena lingkungan
tercemar asap rokok.
Terkait
hal tersebut maka pada hari Sabtu tgl 13 Oktober 2018 pukul 09.00 s.d
11.00 Babinsa Koramil 03/Serengan Kodim 0735/Surakarta, Sertu Junaid
Waluyo mengikuti acara Deklarasi Kampung Bebas Asap Rokok yang berada di
lokasi Rt 01 Rw 08 Kel. Jayengan Kec. Serengan Surakarta.
Dalam
hal ini rangkaian kegiatan dilaks antara lain penbukaan oleh perwakilan
dari Kec. yang diwakili oleh Ibu Sunarti Subagyo serta, sambutab oleh
Lurah Jayengan (Bp Aris Harjiti) dan dilanjutkan pemberian materi bahaya
merokok oleh Bapak Dr Restu yaitu menyampaikan bahwa, tingginya
konsumsi rokok di Indonesia tak juga surut, malah cenderung
mengkhawatirkan. Pria, wanita, remaja sebagai perokok baru bermunculan.
Saatnya mulai mengkampanyekan anti rokok secara lebih intensif. Sebuah
studi bahkan menyatakan bahwa risiko merokok bagi kesehatan remaja jauh
lebih buruk dibandingkan perokok dewasa.
Kegiatan
ini di hadiri al: Ibu Sunarti (Mewakili Camat Kec. Serengan) Bp Aris
Herjito (Lurah Jayengan) Ibu Liliyana Subagyo UPTD Puskesmas Kel.
Jayengan, dr Restu Nara Sumber dari UPTD Puskesmas Kel. Jayengan, Bp
Krisno (Ketua LPPMK) serta warga masyarakat kel jeyengan
No comments:
Post a Comment