teks jalan

Bersama Rakyat TNI Kuat....

Monday, October 15, 2018

CIPTAKAN LINGKUNGAN SEHAT, BABINSA KEL JAYENGAN MENGHADIRI SOSIALISASI TENTANG KAMPUNG BEBAS ASAP ROKOK

Menurut peraturan Walikota Surakarta nomor 13 tahun 2010 tentang Kawasan Tanpa Rokok ( KTR ) dan Kawasan Terbatas Merokok ( KTM ) adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan produksi, penjualan, iklan, promosi dan/penggunaan rokok, sedangkan Kawasan Terbatas Merokok ( KTM ) adalah tempat atau area dimana kegiatan merekok hanya boleh ditempat khusus. Penetapan KTR dan KTM tersebut merupakan upaya perlindungan utk masyarakat terhadap resiko ancaman gangguan kesehatan karena lingkungan tercemar asap rokok.

Terkait hal tersebut maka pada hari Sabtu tgl 13 Oktober 2018 pukul 09.00 s.d 11.00 Babinsa Koramil 03/Serengan Kodim 0735/Surakarta, Sertu Junaid Waluyo mengikuti acara Deklarasi Kampung Bebas Asap Rokok yang berada di lokasi Rt 01 Rw 08 Kel. Jayengan Kec. Serengan Surakarta.

Dalam hal ini rangkaian kegiatan dilaks antara lain penbukaan oleh perwakilan dari Kec. yang diwakili oleh Ibu Sunarti Subagyo serta, sambutab oleh Lurah Jayengan (Bp Aris Harjiti) dan dilanjutkan pemberian materi bahaya merokok oleh Bapak Dr Restu yaitu menyampaikan bahwa, tingginya konsumsi rokok di Indonesia tak juga surut, malah cenderung mengkhawatirkan. Pria, wanita, remaja sebagai perokok baru bermunculan. Saatnya mulai mengkampanyekan anti rokok secara lebih intensif. Sebuah studi bahkan menyatakan bahwa risiko merokok bagi kesehatan remaja jauh lebih buruk dibandingkan perokok dewasa.

Kegiatan ini di hadiri al: Ibu Sunarti (Mewakili Camat Kec. Serengan) Bp Aris Herjito (Lurah Jayengan) Ibu Liliyana Subagyo UPTD Puskesmas Kel. Jayengan, dr Restu Nara Sumber dari UPTD Puskesmas Kel. Jayengan, Bp Krisno (Ketua LPPMK) serta warga masyarakat kel jeyengan

No comments:

Post a Comment