Jumat tanggal 26 Oktober 2018 pukul
12.40 s/d 12.55 Wib bertempat di Serambi Masjid Agung Surakarta telah
berlangsung pernyataan dan doa bersama ulama, tokoh umat, elemen muslim
Surakarta menyikapi kejadian pembakaran bendera tauhid di Garut Jawa
Barat, doa dipimpin oleh H. Muh. Halim Naharussurur, SH (Pengasuh Ponpes
Takmirul Islam).
A) Hadir dalam kegiatan tersebut :
1). H. Muh. Halim Naharussurur, SH (Pengasuh Ponpes Takmirul Islam)
2). Ustadz Edi Lukito (LUIS)
3). Drs. Yusuf Suparno (LUIS)
4). Muh. Burhanudin Hilal (Pagar Nusa)
5). Aris Munandar (DDI Jateng)
6). Nurhadi Wasono (Elemen Muslim Surakarta)
7). Mun. Slamet (FIS/Forum Islam Istiqomah)
8). KH. Muhtarom (Takmir Masjid Agung Surakarta)
9). Ustadz Wakhid Ismanto (Wakil ketua MUI / Muhammadiyah Ska)
10). Ustadz Buya Sony (Al Hidayah)
11). Ustadz Muhammad Iqbal (Infaq Da’wah Club/IDC Dewan Da’wah Jateng)
12). AKP. Aditya Mulya Ramdani, SIK (Kapolsek Pasar Kliwon)
13). Kapten Cba Kurdi (Danramil Pasar Kliwon)
Beberapa hal yang disampaikan antara lain :
Mencermati
perkembangan dengan adanya peristiwa pembakaran bendera di Garut serta
adanya perbedaan pendapat dalam menyikapinya dan suasana yang sementara
kurang kondusif, kemarin sore para tokoh umat Islam serta para ulama
berkumpul dan doa bersama merumuskan satu pernyataan untuk mewujudkan
kondusifitas umat Islam Surakarta untuk mewujudkan perdamaian maka
diputuskan pada siang hari ini mengadakan pernyataan bersama tokoh dan
para ulama juga elemen muslim Surakarta dalam rangka menyikapi
permasalahan yang sedang dihadapi, semoga semua dapat rukun bersama
semoga dengan ini Islam tetap jaya mendapatkan izulislamwalmuslimin.
B). Pernyataan bersama ulama, tokoh umat elemen muslim Surakarta yang dibacakan oleh H. Muh. Halim Naharussurur, SH :
" Berkaitan dengan pembakaran bendera bertuliskan kalimat tauhid, maka kami menyampaikan sikap bersama :
1). Bahwa membawa bendera yang diduga bendera HTI pada hari santri nasional di Garut adalah perbuatan yang tidak dibenarkan.
2). Bahwa membakar yang bertuliskan kalimat tauhid adalah perbuatan yang tidak dibenarkan.
3).
Bahwa SOP dalam menangani orang yang membawa bendera yang diduga
bendera HTI seharusnya menangkap pelakunya dan mengamankan benderanya
serta menyerahkan kepada yang berwajib.
4). Bahwa seluruh elemen umat Islam adalah saudara, maka kita wajib terus menjaga ukhuwah dan mewaspadai segala usaha adu domba.
5).
Menyerahkan urusan ini kepada yang berwajib untuk diselesaikan secara
hukum seadil-adilnya yaitu oknum pembawa bendera yang menyusup pada
acara hari santri di Garut dan yang membakar bendera supaya diambil
tindakan hukum seadil-adilnya.
Disepakati dalam
musyawarah bersama ulama, tokoh umat, elemen Islam, aktifis (Laskar,
Satgas, Banser, Pagar Nusa) Surakarta, Kamis 25 Oktober 2018 di Ponpes
Takmirul Islam Surakarta ".
No comments:
Post a Comment