SURAKARTA,
Bertempat di Ruang meeting Hotel HAP Surakarta Badan pendapatan Daerah
menggelar rapat dan sosialisasi Peraturan Walikota Nomor 13-A Tahun 2018
-2021 tentang RENCANA AKSI DAERAH PENYELENGGARAAN KETENTRAMAN,
KETERTIBAN, KETERTIBAN UMUM, PERLINDUNGAN MASYARAKAT DAN PENANGANAN
KERAWANAN SOSIAL, yang dalam hal ini dilaksanakan oleh Bidang Pendapatan
Daerah.
Terkait dengan
sosialisasi perwali tersebut maka pada hari kamis tanggal 25 oktober
2018 seluruh jajaran Danramil Kodim 0735 Surakarta menghadiri kegiatan
tersebut bertempat di meeting room hotel HAP Surakarta jl. Slamet Riyadi
Surakarta.
Kepala
Bidang sosial budaya dan pemerintahan BAPPPEDA ( Badan Perencanaan
Penelitian dan Pengwmbangan Daerah) Ibu Sumilir yang membacakan sambutan
dari kepala BAPPPEDA menjelaskan bahwa Sosialisasi ini perlu dilakukan
karena pada pelaksanaanya akan bersinggungan dan memerlukan koordinasi
dengan SKPD lain bahkan instansi lainnya. Agar dalam pelaksanaan PERWALI
ini bisa berjalan dengan lancar. Dengan adanya sosialisasi ini di
harapkan semua pemangku kepentingan dapat mengerti dan tahu bagaimana
pelaksanaan PERWALI tersebut.
Narasumber
dari SKPD terkait seperti dari BPBD, SATPOL PP, DAMKAR DAN DINAS
SOSIAL. Masing-masing Narasumber dalam kegiatan sosialisasi tersebut
dalam paparannya menjelaskan tupoksi masing-masing sesuai dengan
bidangnya. Diharapkan jika seluruh masyarakat dan pemangku kepentingan
mengetahui tugas masing-masing akan lebih memudahkan dalam hal
koordinasi masalah-masalah yang terjadi.
Selain
itu sosialisasi ini akan di tindak lanjuti dengan kegiatan-kegiatan
nyata seperti pelatihan, peningkatan SDM serta penggunaan sarana dan
prasarana pada warga masyarakat. Karena dampak dari setiap permasalahan
akan di rasakan langsung oleh masyarakat.
No comments:
Post a Comment