Selasa tanggal 21 Maret 2017
pukul 13.30 s.d 14.50wib , Sertu Sugiyanto Babinsa Keluarahan Kauman
Anggota Koramil 05/Pasar Kliwon, Kodim 0735/Surakarta , menghadiri
Rapat Koordinasi tentang Pembongkaran Kios renteng sebelah barat Masjid
Agung bertempat di Kantor Masjid Agung Surakarta Jl. Masjid Besar No. 1
Kel. Kauman Kec. Pasar Kliwon Kota Surakarta telah dilaksanakan rapat
Pembahasan Masalah Pemeliharaan Kawasan Belakang dan Samping Tembok
Pagar Masjid Agung Surakarta pasca Penertiban PKL sebagai Kawasan Cagar
Budaya selaku Penanggung jawab acara H. M. Muhtarom, M.Si, M.Pd.I (Ketua
Masjid Agung Surakarta) yang diikuti ± 20 orang.
a. Hadir dalam kegiatan sbb :
1) H. M. Muhtarom, M.Si, M.Pd.I (Ketua Masjid Agung Surakarta)
2) Ir. H. A. Basid Rohmad (Sekretaris Masjid Agung Surakarta)
3) Nurul Umam, SH. M.Si (Lurah Kauman)
4) Iptu Komang (Wakapolsek Pasar Kliwon)
5) Ipda Eko SR, S.Pd (Polsek Pasar Kliwon)
6) Sertu Sugiyanto (Mewakili Danramil 05/Psk)
7) Aiptu Slamet (Babinkamtibnas Polsek Pasar Kliwon)
8) Sunarto (Disperindag Kota Surakarta)
9) Suparno (Staf Kel. Kauman)
10) Kusbani (HPPK Pasar Klewer)
11) Joko Widjanarko (LPMK Kel. Kauman)
12) Susi (Mewakili Camat Pasar Kliwon)
13) Nasir (Mewakili Pedagang Pasar Klewer)
b. Adapun sambutan sambutan sbb:
1) Inti sambutan dari Bpk. Sunarto (Disperindag Kota Surakarta) sbb :
(a)
Kami dari Dinas Perdagangan Kota Surakarta sudah membahas tentang
penataan serta mendata pedagang yang ada di sisi barat Masjid Agung, dan
langkah yang kami ambil setelah penertiban PKL akan diadakan pemantauan
dan penertiban disekitaran Masjid Agung agar ketertiban dan kebersihan
dapat terjaga dengan baik.
(b) Niatan untuk
mengembalikan Masjid Agung sebagai Cagar Budaya Kota Surakarta kami
sambut dengan baik, karena Niatan tersebut untuk melestarikan
Peninggalan Sejarah Budaya Kota Surakarta, untuk itu diperlukan
kerjasama dengan semua pihak agar impian tersebut dapat terlaksana
dengan baik.
2) Inti penyampaian dari Ibu Susi (Mewakili Camat Pasar Kliwon) sbb :
(a)
Saya berharap Disperindag sudah mensosialisasikan kepada pedagang agar
pada saat pemindahan pedagang tidak ada kendala hanya karena belum ada
sosialisasi dari Disperindag Kota Surakarta.
(b)
Suara dan aspirasi dari pedagang perlu kita dengar agar semuanya bisa
sinkron dan tidak terjadi masalah yang tidak inginkan dikemudian hari.
3) Inti penyampaian dari Bpk. Joko Widjanarko, SE (LPMK Kel. Kauman) sbb :
(a)
Tanggal 2 April besok PKL diluar Pasar Klewer akan dipindahkan ke
lantai 2 Pasar Klewer, agar akses untuk jama'ah ke Masjid Agung bisa
lancar tanpa terganggu oleh pedagang liar.
(b) Dan
saya sampaikan disini bahwa saya sering ditegur oleh Dinas Cagar Budaya
Kota Surakarta terkait karena pedagang sudah banyak yang menempel
dipinggiran tembok Masjid Agung, saya berharap kepada Disperindag Kota
Surakarta agar dapat menjelaskan tentang keberadaan kios yang berada
disisi barat Masjid Agung karena keberadaan Kios tersebut cukup
mengganggu pandangan.
4) Inti dari penyampaian Bpk. Nurul Umam (Lurah Kauman) sbb :
(a)
Saya sangat mengapresiasi tentang penertiban pedagang disekitar Masjid
Agung untuk mengembalikan keadaan Masjid Agung seperti sedia kala
sebagai Kawasan Wisata Cagar Budaya Kota Surakarta, saya berharap kita
semua dapat saling bahu membahu melakukan Penataan Lingkungan Masjid
Agung. Baik itu Penataan PKL, Kebersihan, dan Kerapian tata wilayah
disekitar Masjid Agung, agar Masjid warisan leluhur kita ini dapat
terjaga dengan baik, karena Masjid Agung ini merupakan Cagar Budaya Kota
Surakarta.
5) Inti penyampaian dari Sertu Sugiyanto (Babinsa Pasar Kliwon) sbb :
(a)
Saya mewakili Danramil Pasar Kliwon yang sedang berhalangan hadir
karena sedang ada kegiatan di Kodim, kami berharap kedepan kita semua
dapat saling berkoordinasi untuk kebaikan bersama, kami dari TNI sangat
mendukung niat baik ini untuk mengembalikan Masjid Agung sebagai Cagar
Budaya Kota Surakarta.
(b) Kami TNI dan Polri akan
membackup tentang pelaksanaan kegiatan yang positif ini, kami siap
bekerjasama untuk melestarikan Cagar Budaya di Surakarta.
6) Inti penyampaian dari Iptu Komang (Wakapolsek Pasar Kliwon) sbb :
(a)
Kapolsek Pasar Kliwon mendukung niatan baik ini untk mengembalikan
Masjid Agung sebagai ikon dan sebagai salah satu Bangunan Cagar Budaya
peninggalan leluhur, Saya berharap kepada Disperindag Kota Surakarta
untuk segera mengumpulkan PKL dan disosisalisasikan tentang aturan yang
ada agar tdk berdagang disekitar Masjid Agung setelah ditertibkan oleh
Pemkot Surakarta.
(b) Agar pada saat kegiatan
penataan pedagang besok tidak ada permasalahan atau selisih pendapat
antara Pemkot, Pengurus Masjid dengan PKL.
7) Inti penyampaian Bpk. Kusbani (HPPK Pasar Klewer) sbb :
(a)
Kami mendukung rencana penertiban dan pembersihan sekitar Pasar Klewer,
untuk itu kami mohon segera direncanakan pelaksanaannya agar kondisi
sekitar Cagar Budaya ini tidak kelihatan kumuh dan kotor. Karena Masjid
Agung dan Pasar Klewer ini merupakan Peninggalan Cagar Budaya leluhur
kita, kami juga berharap agar trnsportasi yang ada disekitar Pasar
Klewer segera dibenahi dan ditertibkan termasuk diantaranya adalah becak
dan andong agar tidak mengganggu aktifitas perniagaan dan tidak
menghambat majunya Destinasi Wisata di Kota Solo.
(b)
Konsep pengembalian penataan diluar pagar Masjid Agung agar segera
dibuat dan dilaksanakan, termasuk pengawasan terhadap jamaah dan
komunikasi antara pengaman masjid dengan jamaah masjid agar tdk terjadi
kesalahpahaman yang tidak diinginkan.
c. Adapun pertimbangan kesepatan bersama adalah sbb :
1)
Bahwa Masjid Agung Surakarta dan kawasaanya adalah merupakan salah satu
bagian dari Bangunan Cagar Budaya yang dilindungi oleh Undang undang.
2) Untuk menyongsong program Pemerintah Kota Surakarta bahwa Surakarta sebagai Kota Pusaka pada tahun 2035.
3)
Sejarah menunjukkan bahwa Jl. KH. Asyari dahulu adalah jalan kampung
yang sangat sepi, setelah Pasar Klewer menjadi pusat perdagangan
sehingga dibutuhkan sarana mobilitas masyarakat yang memadahi maka pada
tahun 1970 an Pemerintah melebarkan jalan dengan menggunakan tanah
Masjid Agung Surakarta sisi barat ± 2 meter sepanjang lebar Masjid Agung
sisi barat untuk digunakan sebagai fasilitas umum.
d. Adapun keputusan kesepakatan bersama adalah sbb :
1)
Mendukung Pemkot Surakarta dalam penataan PKL dikawasan Jl. KH. Asyari
sisi barat dan Jl. Dr. Radjiman sisi selatan Masjid Agung Surakarta.
2)
Mempertahankan jalur kawasan tersebut bebas dari semua kegiatan apapun
selain sebagai jalur transportasi umum sehingga dapat mendukung
peningkatan ekonomi dan bisnis di Pasar Klewer, Kauman dan sekitarnya
serta mendukung Masjid Agung Surakarta dan kawasannya sebagai Pusat
Kunjungan Wisata.
3) Mengembalikan kawasan sekitar Masjid Agung Surakarta sebagai kawasan Cagar Budaya yang dilindungi oleh Undang undang.(Kelurahan Kauman Sertu Sugiyanto).
No comments:
Post a Comment