teks jalan

Bersama Rakyat TNI Kuat....

Monday, March 27, 2017

Aksi Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia

Pada hari senin tanggal 27 maret 2017 pukul 16.00 Wib s/d 16.45 wib di jl. Slamet riyadi Bundaran Gladag KedungLumbu Pasarkliwon Surakarta Babinsa Kedung Lumbu Koramil 05/Pasar Kliwon Kodim 0735 Surakarta Serma Yulianto melaksanakan kegiatan pemantauan atas berlangsung aksi memperingati hari lahir GMNI ke 63  tahun oleh Gerakan Mahasiswa Nasional Indoneaia (GMNI) kota Surakarta dengan tema "hentikan pembangunan pabrik semen di Kendeng Rembang" sebagai korlap aksi Edo Johan Pratama (Ketua GMNI kota Surakarta) di ikuti lk 20 orang.

Tokoh yang di ketahui hadir dalam kegiatan :
a. Edo juhan (Ketua GMNI /mahasiswa UNS)
b. Agung margianto margarena (Koord GMNI IAIN)
c. Ruwana saputro (Koord GMNI UNS)
d. Fery adi prasetyo (koord GMNI Unisri)
Dalam aksi tersebut para aksi mengibarkan bendera merah putih dan panji-panji GMNI dan membentangkan spanduk, adapun tulisan spanduk tersebut adalah sebagai berikut :
- GMNI Gugat GANJAR STOP PABRIK SEMEN SAVE PETANI KENDENG.

Pres rilis yang di sebarkan :
Merdeka !! ! ! 
- Hari Lahir Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia ke-63 tahun yang setiap tahunnya diperingati pada tanggal 23 Maret, moment peringatan ini merupakan tonggak bersejarah bagi kaum Marhaen Indonesia. Dari masa ke masa nasib kaum marhaen Indonesia tidak banyak berubah. Di sini yang dimaksudkan kaum marhaen adalah Petani, mereka masih miskin dan masih dipinggirkan. Berbagai persoalan dihadapi oleh para petani dan rakyat Indonesia, baik bersifat daerah, nasional maupun Internasional. Penggusuran paksa dan perampasan hak atas tanah di semua tempat, kekerasan dan penangkapan paksa, pembangunan infrastruktur,pengerusakan sawah dan banjir, kekeringan, krisis pangan, kelaparan, pembuatan Pabrik Semen di Rembang yang merusak gunung Kendeng dan sebagainya. 
- Setelah gagal membangun pabrik semen di Sukolilo, Pati Utara, rencana pembangunan pabrik semen dipindah ke Rembang, sebelah barat kabupaten Pati. Pembangunan pabrik semen, tetap akan menjadikan pegunungan Karts Kendeng sebagai sumber produksi, eksplorasi dan eksploitasi. Tak berbeda dengan rencana pembangunan pabrik di Pati, warga tidak pernah tahu informasi yang jelas mengenai rencana pendirian pabrik semen. Tidak pernah ada sosialisasi yang melibatkan warga desa:.secara umum, yang ada hanya perangkat desa dan tidak pernah disampaikan kepada warga sekitar Kendeng. Dokumen AMDAL tidak pernah disampaikan terhadap warga Kendeng. Tidak pernah ada penjelasan mengenai dampak-dampak negatif akibat penambangan dan pendirian pabrik semen. Intimidasi sering terjadi seiring gerakan warga yang ingin memperjuangkan haknya untuk memperoleh informasi yang jelas dan memperoleh lingkungan hidup yang sehat. Sikap warga desa kendeng, menolak dengan tegas seluruh rencana proses penambangan dan pendirian pabrik di Rembang. Selain itu ada beberapa dugaaan pelanggaran di antaranya adalah : 
▪ Penggunaan kawasan Cekungan Air Tanah Watuputih sebagai area penambangan batuan kapur untuk bahan baku pabrik semen melanggar Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010 pasal 63 yang menetapkan area ini sebagai kawasan lindung imbuhan air dan Perda RTRW Kabupaten Rembang Nomor 14 Tahun 2011 pasal 19 yang menetapkan area ini sebagai kawasan lindung geologi. 
▪ Bukti-bukti lapangan mutakhir seperti ditemukannya 109 mata air, 49 gua, dan 4 sungai bawah tanah yang masih mengalir dan mempunyai debit yang bagus, serta fosil-fosil yang menempel pada dinding gua, semakin menguatkan keyakinan bahwa kawasan karst Watuputih harus dilindungi. Proses produksi semen berpotensi merusak sumber daya air yang berperan sangat penting bagi kehidupan warga sekitar danjuga warga Rembang dan Lasem yang menggunakan jasa Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) yang mengambil air dari gunung Watuputih. . 
▪ Kebutuhan lahan yang sangat luas untuk perusahaan-perusahaan semen akan berdampak pada hilangnya lahan pertanian, sehingga petani dan buruh tani akan kehilangan lapangan pekerjaan. Selain itu, hal ini juga akan menurunkan produktivitas sektor pertanian pada wilayah sekitar, karena dampak buruk yang akan timbul, misalnya, matinya sumber mata air, polusi debu, dan terganggunya keseimbangan ekosistem alamiah. Pada ujungnya, semua hal ini akan melemahkan ketahanan pangan daerah dan nasional. 
▪ Dalam UU 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pasal 66 : Setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dinmtut secara pidana maupun digugat secara perdata. 
- Maka dalam Aksi ini GMNI memberikan tuntutan : 
1) Menuntut Penghentian Pembangunan Pabrik Semen Secara Permanen. 
2) GMNI Menuntut agar Gubernur mencabut surat ijin lingkungan untuk PT. Semen Indonesia bernomor 660.1/6 Tahun 2017. 
3) Gubemur Jawa Tengah (Ganjar Pranowo) sudah lupa akan ajaran Trisakti Bung Kamo dengan memcoba mengorbankan Kaum Petani demi pembangunan Pabrik. Maka dari itu, GMNI mendesak Ganjar Pranowo untuk kembali lagi mempelajari Trisakti Bung Karno. 
4) GMNI menyatakan bahwa Visi dan Misi Gubernur Jawa Tengah yaitu membangun Jawa Tengah Berdikari dengan berfokus membangun Ekonomi Rakyat dan Kedaulatan pangan telah gagal karena Gubernur Jateng berusaha untuk menghilangkan subyek ekonomi rakyat yaitu petani, padahal petani adalah salah satu pusat bagi pembangunan ekonomi yang Berdikari. 
5) GMNI mengharapkan Kebijaksanaan Presiden Republik Indonesia untuk menyelamatkan Kaum Petani Kendeng yang di tindas oleh Pemerintah Provinsi dan Pemilik Modal (Kapitalis). 
- Demikian statement yang DPC GMNI Kota Surakarta sampaikan dalam menyambut Peringatan Hari Lahir GMNI yang Ke:-63 Tahun. Kiranya Pemerintah Jawa Tengah Gubernur Ganjar Pranowo dapat memenuhi segala janji yang telah disampaikan untuk menyelesaikan konflik agraria dan dapat membatalkan ijin Pembangunan Pabrik Semen di daerah Kendeng, Rembang.
(Pns Agus Suyono Kodim 0735/Surakarta)

No comments:

Post a Comment