Warga negara adalah warga negara asli dan warga negara asing memperoleh
status kewrganegaraannya melalui keputusan pengadilan jadi warga negara.
Banyak warga negara keturunan terutama tiongkok banyak yang tidak
mempunyai dokumen kewarganegaraan dan umumnya mereka sudah tinggal lama
di indonesia bahkan sudah berpuluh tahun. Mereka umumnya tinggal di
perbatasan2. Untuk itu mereka 2 ini harus punya kejelasan tentang
kewarganegaraannya. Namun semua itu ada syarat dan kriteria yang harus
di penuhi. 16 th masalah kewarganegaraan ini sudah berjalan namun belum
dapat di tuntaskan. Banyak kendala yg ada di lapangan yg mengghambat
jalannya kewarganegaraan ini (02/5)
Maka Danramil Koramil 01/Laweyan Kodim 0735/Surakarta Kapten Cpl Warji melaksanakan Rapat koorsinasi layanan kewarganegaraan bertempat di Ballroom The Sunan Hotel Jl. A. Yani No. 40 Kal. Kerten Kec. Laweyan Kota Surakarta, dengan mengambil thema "Pengesahan Status Kewarganegaraan RI bagi Pemukim Asing" Kegiatan ini di buka oleh kepala kantor wilayah kementrian Hukum & HAM Jateng Bp. Bambang Sumardiono. Dalam sambutannya menyampaikan : Salah satu unsur pokok negara adalah warganegara. Yang ada timbal balik diantara keduanya.
Di harapkan kegiatan ini dapat menghasilkan rekomendaai diskusi yang dapat membantu penyelesaian masalah kewarganegaraan. Selanjutnya beliau juga menyampaikan, Pemukim adalah orang yang bertempat tinggal di Indonesia Iebih dari 10 (sepuluh) tahun dan sudah turun temurun tanpa memiliki dokumen, umumnya terdiri dari keturunan asing atau pendatang. Mengingat program kebijakan telah berakhir, dan secara de fakto pemukim sesungguhnya adalah warga negara Indonesia yang memerIukan Iegislasi akan status kewarganegaraannya, maka diperlukan upaya penyelesaian bagi pemukim secara adil, bermartabat, dan dapat memberikan kepastian hukum serta dihadiri kurang lebih 150 peserta. Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Perwakilan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surakarta, Perwakilan Kementrian Agama, Muspika Kota Surakarta, Perwakilan Kementrian Kesehatan, Perwakilan Pengadilan Kota Surabaya dan Biro Hukum dan Pemerintahan Daerah dan Keimigrasian Kota Surakarta.
Di harapkan kegiatan ini dapat menghasilkan rekomendaai diskusi yang dapat membantu penyelesaian masalah kewarganegaraan. Selanjutnya beliau juga menyampaikan, Pemukim adalah orang yang bertempat tinggal di Indonesia Iebih dari 10 (sepuluh) tahun dan sudah turun temurun tanpa memiliki dokumen, umumnya terdiri dari keturunan asing atau pendatang. Mengingat program kebijakan telah berakhir, dan secara de fakto pemukim sesungguhnya adalah warga negara Indonesia yang memerIukan Iegislasi akan status kewarganegaraannya, maka diperlukan upaya penyelesaian bagi pemukim secara adil, bermartabat, dan dapat memberikan kepastian hukum serta dihadiri kurang lebih 150 peserta. Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Perwakilan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surakarta, Perwakilan Kementrian Agama, Muspika Kota Surakarta, Perwakilan Kementrian Kesehatan, Perwakilan Pengadilan Kota Surabaya dan Biro Hukum dan Pemerintahan Daerah dan Keimigrasian Kota Surakarta.
(Pns Agus S Dim 0735 Surakarta)
No comments:
Post a Comment