Di Pendopo Kantor kecamatan Pasar kliwon Jl. Kapten Mulyadi No 110 Kel. Kedung Lumbu Kec. Pasar Kliwon Kota Surakarta Danramil 05/Pasar kliwon Kodim 0735/Surakarta Kapten Inf Waluyo telah mengikuti berlangsungnya kegiatan sosialisasi Peraturan Walikota tentang lokasi tempat khusus parkir dengan tarif Progresif dan penyelenggaraan parkir masa Ramadhan dan Idhul Fitri 1438 H/2017 M di kota Surakarta, yang diselenggarakan oleh Dishubkominfo kota Surakarta, dengan penanggung jawab M. Usman. Sst. (Kepala Dinas Perparkiran), yang dihadiri 70 orang (23/5)
Inti yang disampaikan oleh Drs. Hari Prihatno (Kepala Dishub kota Surakarta) yaitu Pembangunan terminal tirtonadi yang dikelola pusat biyaya pembangunan dari APBN dan pembangunan kereta pai dari solo ke balapan sampai dengan ke bandara Adi sumarmo serta penambahan rel 2 khusus jalur rel kereta api dengan frekwensi sehari bisa capai 100 kali lewat stasiun, sehingga parkir diperlintasan sebidang bisa terganggu. Bidang angkutan pembangunan transportasi seserta bus-bus mediun 15 koridor angkutan kuning 240 angkutan koridor biru ber AC. Bidang pengujian, uji kelayakan sebelum dioperasionalkan perlu di cek surat-suratnya, remnya, lampu, ban dan emisi gas buangg demi kenyamanan dan keselamatan penumpang. Adanya taksi atau angkutan uber, gojek, angkutan tanpa ijin ke instansi terkait perlu aturan jelas. Koordinasi dengan pengusaha jasa angkutan, pengemudi dan penumpang dari uber gojek tidak dapat jasa raharja, gojek roda 2 menurut UU tidak boleh untuk angkutan umum plat kuning.
Inti dalam sosialisasi tersebut adalah Satlantas kota surakarta sebagi dasar hukum terkait perparkiran yang pertam UU No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, dan yang kedua Perda kota Surakarta No 1 tahun 2013 tentang penyelenggaraan perhubungan, Satuan polresta surakarta dalam penertiban untuk kenyamanan maka akan kami fasilitasi parkir menurut pasal 43 UU tahun 2009 tentang LLAJ, yang pertama penyedia fasilitas parkir untuk umum hanya dapat diselenggarakan di ruang milik jalan sesuai dengan izin yang diberikan, dan yang ke dua penyelenggara fasilitas parkir di luar ruang milik jalan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat dilakukan oleh perseorangan warga negara indonesia atau badan hukum indonesia berupa usaha khusus perparkiran dan penunjang usaha pokok, Dengan adanya beberapa peran satlntas polresta surakarta dengan tujuan memberikan tempat istirahat kendaraan, sehingga itu menjadi salah satu menunjang kelancaran berlalu lintas, seperti contoh jenis fasilitas parkir di badan jalan (On Street Parking dan Parkir di luar badan jalan (Off Street parking), Adapun larangan berhenti atau parkir diantaranya selain Ranmor umum dalam trayek setiap ranmor Dapat berhenti disetiap jalan, kecuali pasal 118 dan kendaraan berhenti atau parkir dalam keadaan darurat wajib memasang segitiga pengaman, lampu istirahat bahaya atau isyarat lainnya. (IT Kodim )
Inti yang disampaikan oleh Drs. Hari Prihatno (Kepala Dishub kota Surakarta) yaitu Pembangunan terminal tirtonadi yang dikelola pusat biyaya pembangunan dari APBN dan pembangunan kereta pai dari solo ke balapan sampai dengan ke bandara Adi sumarmo serta penambahan rel 2 khusus jalur rel kereta api dengan frekwensi sehari bisa capai 100 kali lewat stasiun, sehingga parkir diperlintasan sebidang bisa terganggu. Bidang angkutan pembangunan transportasi seserta bus-bus mediun 15 koridor angkutan kuning 240 angkutan koridor biru ber AC. Bidang pengujian, uji kelayakan sebelum dioperasionalkan perlu di cek surat-suratnya, remnya, lampu, ban dan emisi gas buangg demi kenyamanan dan keselamatan penumpang. Adanya taksi atau angkutan uber, gojek, angkutan tanpa ijin ke instansi terkait perlu aturan jelas. Koordinasi dengan pengusaha jasa angkutan, pengemudi dan penumpang dari uber gojek tidak dapat jasa raharja, gojek roda 2 menurut UU tidak boleh untuk angkutan umum plat kuning.
Inti dalam sosialisasi tersebut adalah Satlantas kota surakarta sebagi dasar hukum terkait perparkiran yang pertam UU No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, dan yang kedua Perda kota Surakarta No 1 tahun 2013 tentang penyelenggaraan perhubungan, Satuan polresta surakarta dalam penertiban untuk kenyamanan maka akan kami fasilitasi parkir menurut pasal 43 UU tahun 2009 tentang LLAJ, yang pertama penyedia fasilitas parkir untuk umum hanya dapat diselenggarakan di ruang milik jalan sesuai dengan izin yang diberikan, dan yang ke dua penyelenggara fasilitas parkir di luar ruang milik jalan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat dilakukan oleh perseorangan warga negara indonesia atau badan hukum indonesia berupa usaha khusus perparkiran dan penunjang usaha pokok, Dengan adanya beberapa peran satlntas polresta surakarta dengan tujuan memberikan tempat istirahat kendaraan, sehingga itu menjadi salah satu menunjang kelancaran berlalu lintas, seperti contoh jenis fasilitas parkir di badan jalan (On Street Parking dan Parkir di luar badan jalan (Off Street parking), Adapun larangan berhenti atau parkir diantaranya selain Ranmor umum dalam trayek setiap ranmor Dapat berhenti disetiap jalan, kecuali pasal 118 dan kendaraan berhenti atau parkir dalam keadaan darurat wajib memasang segitiga pengaman, lampu istirahat bahaya atau isyarat lainnya. (IT Kodim )
No comments:
Post a Comment