Menurut peraturan Walikota Surakarta nomor 13 tahun 2010 tentang
Kawasan Tanpa Rokok ( KTR ) dan Kawasan Terbatas Merokok ( KTM ) adalah
ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan produksi,
penjualan, iklan, promosi dan/penggunaan rokok, sedangkan Kawasan
Terbatas Merokok ( KTM ) adalah tempat atau area dimana kegiatan merekok
hanya boleh ditempat khusus. Penetapan KTR
dan KTM tersebut merupakan upaya perlindungan utk masyarakat terhadap
resiko ancaman gangguan kesehatan karena lingkungan tercemar asap rokok.
Terkait hal tersebut di atas maka pada hari Senin 17 September 2018 pukul 20.00 WIb Babinsa Kel Kratonan Koramil 03/Serengan Kodim 0735/Surakarta, Sertu A. Rumbawa menghadiri rapat sosialisasi pembentukan kampung bebas asap rokok di Rumah Budaya RT 01 RW III kelurahan Kratonan kec serengan kota Surakarta.
Acara tersebut di hadiri al: Lurah Kratonan ibu Dia Widiahastuti.SE ketua RW III kratonan bapak Puji Raharjo, ketua RT 01 RW III kelurahan Kratonan bapak Paimin dokter dari fakultas kedokter puskesmas kelurahan Kratonan bapak Bintang Setia Nusantara.
Tujuannya untuk memberikan acuan bagi pemerintah daerah dalam menetapkan KTR, memberikan pelindungan yang efektif dari bahaya asap rokok, memberikan ruang dan lingkungan yang sehat bagi masyarakat Kratonan.
Terkait hal tersebut di atas maka pada hari Senin 17 September 2018 pukul 20.00 WIb Babinsa Kel Kratonan Koramil 03/Serengan Kodim 0735/Surakarta, Sertu A. Rumbawa menghadiri rapat sosialisasi pembentukan kampung bebas asap rokok di Rumah Budaya RT 01 RW III kelurahan Kratonan kec serengan kota Surakarta.
Acara tersebut di hadiri al: Lurah Kratonan ibu Dia Widiahastuti.SE ketua RW III kratonan bapak Puji Raharjo, ketua RT 01 RW III kelurahan Kratonan bapak Paimin dokter dari fakultas kedokter puskesmas kelurahan Kratonan bapak Bintang Setia Nusantara.
Tujuannya untuk memberikan acuan bagi pemerintah daerah dalam menetapkan KTR, memberikan pelindungan yang efektif dari bahaya asap rokok, memberikan ruang dan lingkungan yang sehat bagi masyarakat Kratonan.
No comments:
Post a Comment