SURAKARTA - Senin tanggal 26 April 2021, pukul 09.00 wib sd selsai, Babinsa Kel Setabelan Serda Syukur dan Serda Narmin angt Koramil 02/bjs melaksanakan Kegiatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam penanganan Covid-19, di Area Pasar Legi alamat Jl. Lumban Tobing Kel. Setabelan Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta.
Pada
kesempatan tersebut Bhabinsa Kel Setabelan Serda Syukur dan Serda Narmin
bersama Babinkamtibmas Aiptu Bambang .Susilo,dan Linmas kelurahan
menghimbau serta mengsosialisasikan kepada para pengunjung dan para
pedagang agar disiplin terhadap protokol kesehatan covid-19 dengan
mematuhi semua ketentuan dan kebijakan Pemerintah tentang Pemberlakuan
Pembatasan Kegiatan Masyarakat.
Diterapkan dan berlanjutnya
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) akibat masih banyak
warga yang terkonfirmasi Covid-19 serta masih kurangnya kesadaran dan
kedisplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan covid-19, kususnya
ditempat yang berpotensi terjadinya kerumunan seperti Pusat
Perbelanjaan, Moll, tempat wisata, Pasar Tradisional dan lainnya.
Diperpanjangnya
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat bertujuan menimbulkan
kesadaran masyarakat agar disiplin Protokol kesehatan Covid-19 serta
dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19 serta percepatan
penanganan ekonomi masyarakat terdampak Covid-19.
No comments:
Post a Comment