SURAKARTA - Babinsa Kelurahan Jebres Koramil 04/Jebres Kodim 0735/Surakarta Koptu Tarto bersama Polri serta Satpol PP kota Surakarta melaksanakan operasi yustisi untuk menerapkan protokol kesehatan di Batas kota jl. Ir juanda Kecamatan Jebres Surakarta, Senin 12/4/2021. Pukul 10:00 wib s.d. selesai.
Operasi penindakan masker tidak hanya memberi sanksi administrasi berupa penyitaan KTP, ini merupakan upaya untuk membantu mereka para pelanggar agar tetap mematuhi protokol kesehatan dimana pandemi Corona belum berakhir serta meningkatnya warga kota Solo yang terinfeksi virus Corona.
Kesadaran masyarakat Surakarta belum sepenuhnya dilaksanakan seperti pemakaian masker saat berkendara sepeda motor ataupun mobil pada saat meninggalkan rumah ataupun berada ditempat keramaian, mereka akan kami berhentikan untuk dan kita data serta diberikan sangsi ringan berupa pembersihan ditempat yang sudah ditentukan.
Kami akan terus mengingatkan masyarakat yang badel agar menerapkan protokop kesehatan, masker menjadi alat pelindung tidak hanya untuk diri sendiri melainkan juga orang lain apalagi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) masih diberlakukan di wilayah Surakarta.
No comments:
Post a Comment