SURAKARTA - Selasa (13/04/2021) Babinsa Koramil 02/Banjarsari Serka M.Nasirin Dan Sertu Supadmo bersama Babinkamtibmas Nusukan Aipda Mujiono melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro di Swalayan Luwes Nusukan Jln.Kapten Pier Tendean No 207 Kelurahan Nusukan Kecamatan Banjarsari Surakarta.
"PPKM Berbasis Mikro ini rutin dilaksanakan oleh Babinsa dan Babinkamtibmas guna memutus penyebaran Covid- 19 di Kecamatan Banjarsari khususnya di tempat-tempat keramaian seperti Mall,Toko,Rumah makan dan tempat-tempat keramaian lainnya yang ada diwilayah kelurahan Nusukan."ujar Nasirin disela-sela-kegiatan.
"Kegiatan PPKM Berbasis Mikro ini rutin dilaksanakan di Swalayan Luwes yang menjadi pusat jual beli yang ramai dikunjungi baik warga masyarakat Kelurahan Nusukan, kecamatan Banjarsari itu sendiri maupun warga masyarakat yang dari luar daerah yang membeli keperluan Sembako selama Bulan Suci Ramadhan dan persiapan menjelang Hari Idul Fitri yang dapat menimbulkan kerumunan dan dapat menimbulkan cluster baru Covid-19."imbuhnya.
"Sasaran dalam pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat ini yaitu pengawai Swalayan Luwes dan pengunjung swalayan luwes wajib mencuci tangan,melaksanakan pengecekan suhu tubuh,menjaga jarak dan memakai masker,menghindari kerumunan serta melarang anak dibawah umur 5 Tahun serta ibu Hamil masuk ke Swalayan Luwes,hal ini dilaksanakan sesuai dengan peraturan Pemerintah kota Surakarta,pada kesempatan tersebut Babinsa dan Babinkamtibmas Nusukan Juga mengingatkan kepada Security luwes agar lebih tegas dalam mensosialisasikan Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro tersebut kepada pengunjung."pungkasnya. (Arda 72)
No comments:
Post a Comment