SURAKARTA - Senin tanggal 5 April 2021, pukul 10.45 WIB, Babinsa Manahan Serka Saring dan Serda Supriyadi melaksanakan Kegiatan *Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam penanganan Covid-19, di Area Pasar Depok, alamat Jl. Depok, Kel. Manahan, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta.
Pada kesempatan tersebut Bhabinsa Manahan Serka
Saring dan Serda Supriyadi bersama Satpam Pasar Depok menghimbau serta
mengsosialisasikan kepada para pengunjung dan para pedagang agar
disiplin terhadap protokol kesehatan covid-19 dengan mematuhi semua
ketentuan dan kebijakan Pemerintah tentang Pemberlakuan Pembatasan
Kegiatan Masyarakat.
Diterapkan dan berlanjutnya Pemberlakuan
Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) akibat masih banyak warga yang
terkonfirmasi Covid-19 serta masih kurangnya kesadaran dan kedisplinan
masyarakat terhadap protokol kesehatan covid-19, kususnya ditempat yang
berpotensi terjadinya kerumunan seperti Pusat Perbelanjaan, Moll, tempat
wisata, Pasar Tradisional dan lainnya.
Diperpanjangnya
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat bertujuan menimbulkan
kesadaran masyarakat agar disiplin Protokol kesehatan Covid-19 serta
dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19 serta percepatan
penanganan ekonomi masyarakat terdampak Covid-19.
No comments:
Post a Comment