Senin tanggal 09 Desember 2019 pukul 19.00 wib, Babinsa Penumping
Serka Heru dan Serda Purjianto Koramil 01/Laweyan menghadiri kegiatan
Sosialisasi Undang-Undang Dasar Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
yang dilaksanakan di Aula Kantor Kel. Penumping Kec. Laweyan Kota
Surakarta, Kegiatan ini dihadiri lk 30 org.
Hadir dalam acara sbb:
1. Bp. Sukamto. SE. MM (Lurah Penumping)
2. Bp. Sapto. SE (Ketua LPMK Penumping)
3. Ketua RT dan RW se Kel. Penumping
4. PKK Kel. Penumping
Acara
ini diselenggarakan oleh LPMK dengan maksud diperkenalkannya PPT (Pos
Pelayanan Terpadu) dengan fungsi dan tujuan untuk menampung permasalah
diwilayah agar tidak terjadi KDRT dan apabila terjadi KDRT supaya
diselesaikan sedini mungkin di PPT (Pos Pelayanan Terpadu) agar tidak
masuk ke rana hukum.
No comments:
Post a Comment