teks jalan

Bersama Rakyat TNI Kuat....

Tuesday, August 20, 2019

Sosialisasi tempat parkir Gereja El Saday Babinsa hadir ditengah warganya

Negara Indonesia adalah negara demokrasi dimana demokrasi dalam semua permasalahan dilakukan dengan musyawarah untuk menentukan kata mufakat sehingga semua keputusan yg diambil dalam sebuah forum bisa diterima oleh semua pihak.
Pada Senin 19 Agustus 2019 pkl 20.00 - 22.30 Wib Serka Teguh Susanto Babinsa Kepatihan Kulon Koramil 04/Jebres Kodim 0735/Surakarta menghadiri Sosialisasi rencana pembangunan tempat parkir GBI Keluarga Allah Elsaday Widuran di Resto Ramayana Keprabon Surakarta.
Tamu undangan yang hadir al:
1. Walikota Surakarta diwakili kabag pemerintahan Sekda kota ska  bp Hendro Priyono S.Sos
2. KasatpolPP, Kabid Kesra, Kabid Llingkungan Hidup Pemkot Ska.
3. Camat Jebres Agung Riyanto S. Sos MM
4. Kapolsek Jebres Kompol Yuliana
5. Danramil diwakili Serka Teguh S ( Babinsa)
6. Lurah Kepatihan Kulon Drs Petrus Heru Indriyanto MM
7. Ketua RT/RW
8. Perwakilan Warga +- 75 org
Dalam Sambutannnya Wali kota Ska yg diwakili bp. Hendro Priyono S. Sos disampaikan bahwa  rencana pembangunan tempat parkir GBI Keluarga Allah ini untuk mengurangi kemacetan Lalin di Jl. Sutan Syahrir  bahwa sanya pihak Gereja sudah memenuhi persyarantan untuk mendirikan bangunan pihak gereja telah memiliki IMB yang dikeluarkan oleh Pemkot Ska pada th 2012  tempat parkir  akan dibangun dilahan seluas 1800 M menggunakan 5 lantai dengan sistem per bor bukan beton pancang serta tidak ada pengerukan lahan untuk basemant serta tidak menggunakan sumur dalam.
Dari apa yg disampaikan oleh bp. Hendro Priyono S. Sos muncul bebera protes warga diantaranya
1. Bp. Sartono dg usulan agar dlm pembangunan parkir tsb ditinjau lagi dari segi kesehatan lingkungan karena bangunan yg tinggi dg 5 lantai akan menutup pencahayaan warga sisekitar tempat parkir.
2. Ibu Fitri usul agar direfisi lagi tentang ijin pembangunan tempat parkir karena letaknya yg berada di lokasi hunian penduduk.
3. Bp. Danang menyampaikan bahwa menurut  dia ijin yg diberikan oleh Pemkot adalah tidak sah karena warga sekitar lokasi parkir merasa tidak pernah diajak untuk musyawarah dan dimintai persetujuan dari puhak gereja pada rencana pembangunan tempat parkir

Keputusan yg diambil Pemkot  Surakarta semuah permasalahan ditampung dan akan direfisi lagi serta akan diadakan musyawarah lagi kedepan antara pihak gereja dan warga Kepatihan Kulon.

No comments:

Post a Comment