Jum'at tanggal 13 Oktober 2017 pukul 09.30 s.d 10.40 wib Babinsa Kel. Jebres Koramil 04/Jebres Serda Suwardi dan Kopda Agus memantau kegiatan AUDIENSI dari LSM LAPAAN RI dengan BPN Kota Surakarta terkait Peralihan Tanah hak atas Tanah Negara seluas 2870 m2 senilai Rp. 30 Milyar serta Pemaparan Warkah atas tanah tersebut dan Permohonan pembatalan sertifikat karena diduga Cacat hukum serta dugaan penerimaan Gratifikasi dan Tindak pidana Korupsi bertempat di Kantor Agraria dan Tata ruang / Badan Pertanahan Nasional ( ATR / BPN ) kel.Jebres kec.Jebres jln. Ki Hajar Dewantoro Kota Surakarta.
Hadir dari LSM LAPAAN RI :
a. Ketua LSM LAPAAN (BRM Kusumo putro SH MH )
b. Sekjend (Wisnu Tri pamungkas)
c. Ketua Devisi hukum (Trisno Wibowo SH MH MKn)
d. Bersama 15 orang anggota LSM LAPAAN RI
Diterima oleh Pihak BPN Kota Surakarta :
a. Kepala BPN kota Ska ( SUNU DUTO WIJANARMO).
b. Kasi Sengketa (JOKO AWTYADI )
c. Kasi HAP ( KELIK BUDIONO )
d. Kasi INFRASTRUKTUR ( DIDIK )
Adapun Hal yang disampaikan oleh LSM LAPAAN sbb :
a. Dari Ketua LSM LAPAAN RI mengajukan pertanyaan sbb :
1) Status dan Warkah Tanah ini.
2) Kami ingin mengetahui agar BPN menjelaskan soal ini.
3) Kami mohon penjelasan apa syarat2 tanah negara untuk menjadi sertifikat hak milik perorangan.
4) Apa akan menjadi penjelasan bapak kepala Bpn akan menjadi bahan untuk kami audiensi dengan DPRD Privinsi dengan BPN Provinsi.
b. Jawaban Dari Kepala BPN bpk SUNU : Bahwa BPN kota Ska menerbitkan Sertifikat yang berada di Jl A Yani 364 Laweyan Ska sudah sesuai SOP yaitu surat keterangan tanah dari pak lurah dan dikuatkan oleh camat yang menerangkan bahwa tanah dikuasai oleh bpk TITO untuk rumah tinggal dan bengkel kemudian di proses dan menjadi sertifikat.
c. Dari LSM LAPAAN RI menyanggah : Lalu bukti apa yang dimiliki BPN apa cuma karena surat pernyataan dari lurah yang dikuatkan oleh camat dan bukti apa tanah itu tanah negara bebas apa tidak
d. Jawaban dari Kepala BPN ;
1) Semua bidang tanah yang sudah terdaftar kami punya peta dan daftar namun yang belum terdaftar tidak punya peta dan daftar
2) BPN tidak tau tanah negara bebas atau tidak yang ada di Surakarta yang mengetahui Lurah dan menerbitkan sertifikat tersebut karene sudah memenui syarat dan surat keterangan dari Lurah yang dikuatkan oleh camat
3) Bpn kota ska menerbitkan sertifikat sudah sesuai SOP yang sudah memenui persyaratan .
Ketua LSM LAPAAN RI mengambil kesimpulan sbb :
a. BPN sampai tidak tahu mana yang menjadi tanah negara bebas
b. Menurut kami solo tidak ada negara bebas.
c. Dugaan kami bahwa lurah dan camat terlibat masalah ini
d. Menurut kami bila pengurusan cacat hukum bisa dibatalkan
e. BPN menerbitkan sertifikat hanya berdasarkan surat keterangan dari Lurah dikuatkan camat.
f. Kami akan audiensi dengan DPRD PROV karene kami tdk mendapatkan penjelasan dari DPRD kota ska ketika kami menghadap DPRD kota Ska
g. Kami mohon BPN kota Ska bila sewaktu waktu di Panggil pihak DPRD PROV atau BPN Prov agar menjelaskan masalah ini yang sebenarnya.
(IT KOdim 0735 Surakarta)
No comments:
Post a Comment