Merokok
mungkin sudah menjadi hal biasa dilakukan oleh masyarakat di Indonesia.
Selain dilakukan oleh berbagai kalangan, merokok juga biasa dilakukan
di mana pun dan kapan pun. Namun, saat ini bagi perokok lambat laun akan
terisolasi. Karena banyak kota dan kampung yang menerapkan aturan dan
larangan merokok.
Seperti
pada hari selasa tanggal 31 Oktober 2018 pukul 20.00 Babinsa Kratonan
Serka Yudi Widiyanto menghadiri dan mengikuti "DEKLARASI KAMPUNG BEBAS
ASAP ROKOK" bertempat di RW 11 Kel. Kratonan Kec. Serengan.
Sambutan
dari Camat Serengan Ibu. dra. Islamtini menyampaikan dengan di terapkan
peraturan yang melarang merokok di wilayah tersebut harus di syukuri
dan patut diacungi jempol.
"Karena
memang warga merasakan sendiri akibat dari merokok. Banyak yang terkena
penyakit paru-paru dan ada juga yang terkena penyakit lainnya karena
rokok," ujar Ibu Islamtini.
Lebih lanjut ibu Camat menyampaikan bahwa Kesadaran warga terhadap bahaya rokok melatarbelakangi munculnya peraturan tersebut.
Pelarangan
merokok di wilayah RW 11 Kel. Kratonan diterapkan dengan ketat kepada
seluruh warga. Tindakan warga RW 11 Kel. Kratonan untuk memberantas asap
rokok, bisa menjadi langkah baik untuk menata lingkungan yang sehat.
Upaya pemberantasan asap rokok yang dilakukan Kel. Kratonan semoga bisa
menjadi contoh bagi kelurahan lainnya di kec. serengan.
No comments:
Post a Comment