Rabu tgl 21 Nopember 2018 pukul 19.30
bertempat pendopo kantor kecamatan pasarkliwon ska dengan alamat di jln
kapten Mulyadi No 278 kelurahan joyosuran.
Babinsa
kel joyosuran Serma Sugeng Sarwono menghadiri Sosialisasi peraturan
walikota ska No.22B tahun 2018 tentang tata cara Dispensasi angkutan
barang melalui jalan kota ska.
Hadir dalam acara tersebut :
1 Bp Ari Dwi Daryatmo S.STP.MM.( Camat kecamatan pasarkliwon)
2.Bp Arif Handoko S.SOS.MH ( Sekretaris DISHUB kota Ska)
3.Dr Budi Yulianto SP.MS. ( Narasumber UMS)
4 Bp Agus Sarjono SH.MH ( Bag Hukum kota ska)
5. Serma sugeng sarwono ( Babinsa kel.joyosuran ).
6. Lurah sekecamatan pasarkliwon.
7 Pengusaha Angkutan Barang Wilayah kec pasarkliwon.
Adapun inti Tujuan Sosialisasi tersebut adalah
-Agar
pengusaha Angkutan barang yang masuk kota solo secara cepat
mengetahui aturan-aturan yg telah di terbitkan walikota ska tahun 2018.
-Agar para pengusaha angkutan barang segera mengetahui route" yang harus di lalui dan menghindari route" larangan.
No comments:
Post a Comment