Kamis tgl. 02 Pebruari 2017 pukul 10.00 wib. Pelda
Maryana dan Kopka Marulak Babinsa Kelurahan Pajang Koramil 01/Laweyan,
Kodim 0735/Surakarta bersama Lurah Pajang Bp. Sarwoko, SE. MM, serta
Babinkamtibmas Bripka Slamet Widodo, melaksanakan koordinasi mengatasi
permasalahan warga Rt 2 Rw 10 tentang pemeliharaan anjing yang
ditempatkan di atas selokan, untuk pemilik Sdr. Rendy Kristikarno,
alamat Griyan Rt 02 Rw 10 Kal. Pajang, Kec. Laweyan, Kota Surakarta
Pekerjaan Swasta, tempat tanggal lahir, Surakarta 10 April 1990,
bertempat di ruangan Lurah Pajang.
Kronologi :
Sdr. Rendy Kristikarno memelihara anjing sejumlah 4 ekor, untuk kandang ditempatkan di atas selokan umum, kemudian di komplin sama warga karena menimbulkan bau yang tidak enak dan kumuh, akhirnya warga lapor ke Lurah Pajang dan di tindak lanjuti, kemudian Sdr. Rendy Kristikarno pada hari Kamis tgl. 02 Pebruari 2017 pukul 10.00 wib, di undang ke Kelurahan Pajang untuk di adakan koordinasi bersama Lurah Babinsa, dan Babinkamtibmas Pajang.
Hasil koordinasi : Sdr. Rendy Kristikarno (pemilik anjing) membuat surat pernyataan yang isinya sanggup memindahkan ketempat yang lain yang tidak mengganggu kenyamanan warga dan minta waktu selama 4 bulan
Kronologi :
Sdr. Rendy Kristikarno memelihara anjing sejumlah 4 ekor, untuk kandang ditempatkan di atas selokan umum, kemudian di komplin sama warga karena menimbulkan bau yang tidak enak dan kumuh, akhirnya warga lapor ke Lurah Pajang dan di tindak lanjuti, kemudian Sdr. Rendy Kristikarno pada hari Kamis tgl. 02 Pebruari 2017 pukul 10.00 wib, di undang ke Kelurahan Pajang untuk di adakan koordinasi bersama Lurah Babinsa, dan Babinkamtibmas Pajang.
Hasil koordinasi : Sdr. Rendy Kristikarno (pemilik anjing) membuat surat pernyataan yang isinya sanggup memindahkan ketempat yang lain yang tidak mengganggu kenyamanan warga dan minta waktu selama 4 bulan
No comments:
Post a Comment