SURAKARTA - Dalam rangka penanganan virus Pendemi Covid -19 khususnya di Pasar Tradisional serta tempat keramaian warga.
Babinsa
Kel.Banjarsari Koramil 02/Banjarsari Kodim 0735/Surakarta Serda Mujono
dan Koptu Enfri bersama Linmas melaksanakan kegiatan Pemberlakuan
Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) dalam rangka penanganan Virus
Pendemi Covid -19 di pasar Tradisional Joglo Jln. Kol. Sugiono pada hari
Selasa tgl 15 Juni 2021 pukul 08.00 WIB s.d selesai.
Kegiatan
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat( PPKM ) ini rutin
dilaksanakan di wilayah Surakarta khususnya Kelurahan Banjarsari
terutama ditempat tempat wedangan,swalayan serta Pasar Tradisional yang
rentan terhadap penyebaran Virus Covid -19.
Pemberlakuan
Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang di laksanakan dipasar Tradisional
Joglo ini untuk mencegah dan memutuskan rantai penyebaran Virus pendemi
Covid -19 dan memberikan pengertian serta himbuan kepada pedagang n
pembeli agar selalu mematuhi semua prosedur Protokol kesehatan serta
mewajibkan kepada pedagang dan pembeli untuk memakai masker saat
berkunjung di pasar.
Selain itu Babinsa juga menyampaikan kepada
pengelola pasar agar lebih peka dalam melaksanakan pengecekan di pasar
terkait penanganan Covid -19 serta melarang kepada anak di bawah umur
kepasar dan selalu mengutamakan kebersihan pasar.
(Arda 72)
No comments:
Post a Comment