teks jalan

Bersama Rakyat TNI Kuat....

Wednesday, April 7, 2021

Operasi Yustisi Masih Terus Dilakukan di Kota Solo, Tidak Pernah Berhenti Untuk Mencegah Penyebaran Corona

 

SURAKARTA - Babinsa Kelurahan Jebres Koramil 04/Jebres Kodim 0735/Surakarta Sertu Suwardi bersama Polri serta Satpol PP kota Surakarta melaksanakan operasi yustisi untuk menerapkan protokol kesehatan di Depan Kecamatan Jebres jl. Kihajar Dewantoro Kecamatan Jebres Surakarta, Rabu 7/4/2021. Pukul 10:30 wib s.d. selesai.

Operasi penindakan masker tidak hanya memberi sanksi administrasi tetapi juga diberikan tindakan membersihkan tempat yang ditentukan kepada pelanggar tapi ada sebuah upaya untuk membantu mereka para pelanggar agar tetap mematuhi protokol kesehatan dimana pandemi Corona belum berakhir.

Kesadaran masyarakat Surakarta masih belum sepenuhnya dilaksanakan seperti pemakaian masker saat berkendara sepeda motor ataupun mobil pada saat meninggalkan rumah ataupun berada ditempat keramaian, mereka akan kami berhentikan untuk dan kita data serta diberikan sangsi ringan berupa pembersihan ditempat yang sudah ditentukan.

Kami akan terus mengingatkan masyarakat yang badel agar menerapkan protokop kesehatan, masker menjadi alat pelindung tidak hanya untuk diri sendiri melainkan juga orang lain apalagi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro masih diberlakukan di wilayah Surakarta.


Cegah Penyebaran Covid-19 Babinsa Manahan Ikuti Operasi Yustisi Masker Gabungan

 

SURAKARTA -  Rabu 07 April 2021 pukul 09.30 WIB sd 10.30 WIB, Babinsa Manahan Serka Saring dan Serda Supriyadi mengikuti kegiatan Operasi Yustisi Masker Gabungan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di depan Kantor DLH Kota Surakarta Jl. Menteri Supeno Kel. Manahan Kecamatan Banjarsari Kota Surakarta.


Operasi Yustisi Masker Gabungan tersebut diikuti dari TNI Babinsa Kelurahan Manahan, Kepolisian dari Jajaran Polresta Surakarta dipimpin oleh AKP Dalyanto dan dari Satpol PP Kota Surakarta dipimpin Korlep Anwar.

Bagi masyarakat yang terjaring Operasi Yustisi Masker Gabungan Protokol Kesehatan Covid-19 diberikan sangsi berupa membuat surat pernyataan dan diberikan sangsi lain berupa kegiatan sosial membersihkan sampah di pinggiran Jalan Menteri Sumpeno, tepatnya di sekitaran lokasi dilaksanakannya Operasi Yustisi Masker Gabungan.

Operasi Yustisi Masker Gabungan dalam rangka PPKM Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat  dengan tujuan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dan Percepatan pertumbuhan ekonomi masyarakat.


Tuesday, April 6, 2021

Operasi Yustisi Tetap Dilaksanakan Untuk Penegakan Prokes

 


SURAKARTA
- Selasa 6 April 2021 Pkl 09.30 wib Babinsa Kel. Mojosongo Serma Samuel dan Sertu Aswan melaksanakan pemantauan giat Ops Yustisi di Taman Jayawijaya.

Kegiatan yg di selenggarakan oleh Polisi Pamong Praja kota Ska ini bertujuan utk memelihara prokes di masyarakat, adapun masyarakat yg tidak melaksanakan protokol kesehata (Tdk memakai masker) langsung di beri sangsi di tempat yaitu malaksanakan pembersihan di seputaran Jayawijaya.

Di harapkan dgn di selenggarakan giat ini dapat memelihara dan meningkatkan kesadaran masyarakat utk melaksanakan prokes.

Hadir dalam kegiatan tersebut TNI 6 orang, Polisi 8 orang, Satpol PP 20 orang, dan Linmas Kelurahan Mojosongo.sebanyak 4 orang. (Arda 72)


Percepat penanganan Covid-19, Babinsa Setabelan Laksanakan Kegiatan PPKM

 


SURAKARTA
- Selasa tgl 6 April 2021, pukul 10.00 WIB, Babinsa Setabelan Serda Syukur dan Serda Narmin melaksanakan Kegiatan *Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam penanganan Covid-19, di Area Pasar ELPABES  alamat Jl.Abdurrahman Saleh  Kel. Setabelan Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta.

Pada kesempatan tersebut Bhabinsa Setabelan Serda Syukur dan Serda Narmin bersama Satpam Pasar ELPABES   menghimbau serta mengsosialisasikan kepada para pengunjung dan para pedagang agar disiplin terhadap protokol kesehatan covid-19 dengan mematuhi semua ketentuan dan kebijakan Pemerintah tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.

Diterapkan dan berlanjutnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) akibat masih banyak warga yang terkonfirmasi Covid-19 serta masih kurangnya kesadaran dan kedisplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan covid-19, kususnya ditempat yang berpotensi terjadinya kerumunan seperti Pusat Perbelanjaan, Moll, tempat wisata, Pasar Tradisional dan lainnya.

Diperpanjangnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat bertujuan menimbulkan kesadaran masyarakat agar disiplin Protokol kesehatan Covid-19 serta dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19 serta percepatan penanganan ekonomi masyarakat terdampak Covid-19.


Babinsa Sewu Lakukan Pendisiplinan Protokol Kesehatan Pada Penerapan PPKM Mikro

 


SURAKARTA
- Babinsa Kelurahan Sewu Koramil 04/Jebres Kodim 0735/Surakarta Serka Suryanto dan Sertu Suparno bersinergi dengan Bhabinkamtibmas Aiptu Suwardi melakukan langkah pencegahan penularan dan pemutusan mata rantai penyebaran virus corona (Covid-19) dengan mensosialisasikan protokol kesehatan, himbauan kepada pedagang dan pengunjung pasar Tradisional di wilayah Kelurahan Sewu, Selasa (6/4/2021). Pukul 09:30 wib s.d. selesai.

Babinsa bersinergi Bhabinkamtibmas, melakukan kegiatan PPKM Micro kepada pedagang dan pengunjung, ini merupakan upaya yang di lakukan oleh semua elemen guna mencegah serta menghambat Covid 19 di wilayah Sewu.

Dengan himbauan PPKM Micro ini kami ingin membangun kepedulian masyarakat terhadap pentingnya mencegah penularan virus corona, khususnya warga wilayah kelurahan Sewu, mari sama-sama terlibat dalam gerakan memutuskan mata rantai penyebaran virus corona (Covid-19).

Himbauan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) setingkat Micro merupakan salah satu langkah pencegahan guna memutuskan mata rantai penyebaran virus corona, masyarakat harus selalu melaksanakan prosedur tetap pencegahan Covid-19, Seperti cuci tangan pakai sabun sebelum dan sesudah melakukan aktivitas, menjaga jarak, serta selalu memakai masker bila berada di luar rumah dan menghindari kerumunan. (Arda 72)


Kompak..!! TNI POLRI Bagikan Masker Kepada Masyarakat Sekaligus Ops Yustisi di Wilayah Pasar Kliwon

 


SURAKARTA
- Selasa tanggal 06 April 2021 pukul 09.30 Wib s/d 11.00 Wib . Sertu Suyatno Babinsa Kedung Lumbu bersama 1 anggota Koramil 05 Pasar Kliwon bersama Personil Gabungan 3 (tiga) Pilar, Linmas Kel. Kauman dan Satpam Pasar Klewer melaksanakan Pembagian masker kepada masyarakat yang melintas  di Depan Pasar Klewer yang beralamat di Jln. Dr. Rajiman No. 01 Kel. Kauman Kec. Pasar Kliwon Kota Surakarta, untuk mendukung  Pelaksanaan Pembatasan  Kegiatan Masyarakat  ( PPKM )  yang dipimpin oleh IPTU WAHKID ( Waka Polsek Pasar Kliwon ) yang diikuti 28 Personel.

Adapun  hadir dalam Kegiatan tersebut  antara lain Iptu Wahkid (Waka Polsek Pasar Kliwon), Ipda Arohmanto  ( Kanit Sabhara Polsek Ps Kliwon ,  Ipda Slamet Priyanto,SH ( Kanit Lantas Polsek Pasar Kliwon ),  Ipda Agung Puntoro S.Pd ( Kanit Intelkam Polsek Pasar Kliwon), Aiptu Samiun (Kasi Humas Polsek Pasar Kliwon), 15 Personel Polsek Pasar Kliwon, 2 Personil Koramil Pasar Kliwon, 2 Linmas Kel. Semanggi, 4 Satpam Pasar Klewer.

Dalam pelaksanaan Pembagian Masker kepada pengguna jalan dilakukan dengan cara Humanis Senyum, Sapa, Salam  dan memberikan masker  langsung diikuti dengan memberikan himbauan kepada masyarakat untuk selalu tetap mematuhi penerapan protokol kesehatan ( memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun ) untuk pembagian Masker yang dibagikan berjumlah Lk 250 masker kepada masyarakat yang melintas. (Arda 72)


Tertibkan Protokol Kesehatan, Babinsa Kauman Bersama Linmas Sosialisasikan PPKM di Wilayah

 


SURAKARTA
-Selasa (6  April 2021 pukul 10.0 WIB   Kegiatan Sosialisasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarat di wilayah Binaannya guna mencegah menularnya Covid-19 di Kota Surakarta , Serka Sugiyanto Babinsa Kauman bersama Linmas Kelurahan Kauman Melaksanakan pengecekan di lapangan guna mengetahui Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat sudah terlaksana , Babinsa Kauman melakukan pengecekan pada lapak para pedagang juga menyampaikan himbauan kepada para pedagang maupun pengunjung agar tertib dalam mentaati Protokol kesehatan Covid-19.

Disiplin terhadap Protokol kesehatan Covid-19, khususnya dijalan Masjid besar Kauman dan area Pasar Cinderamata dengan menyiapkan tempat cuci tangan, penyediaan Handsanitizer, serta mewajibkan kepada para pengunjung maupun pedagang untuk memakai masker.

Adapun tujuan dari kegiatan cipta kondisi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat di wilayah Kota Surakarta khususnya di wilayah binaannya untuk mencegah timbulnya claster baru penyebaran covid-19,  memutus rantai penyebaran Covid-19 di Kota Surakarta. (Arda 72)


Babinsa Purwosari Bersama Babinkamtibmas Dan Satgas Jogo Tonggo Laksanakan Penerapan PPKM Mikro

 


SURAKARTA
- Selasa Tanggal 06 April 2021 Pukul 09.00 Wib s/d selesai, Bertempat sepanjang Jln Hasanudin dan Jln KH Samanhudi Kel.Purwosari Kec.Laweyan Kota Surakarta Babinsa Purwosari dan Babinkamtibmas bersama Linmas serta Satgas Jogo Tonggo melaksanakan Patroli Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat PPKM Mikro dalam rangka penanganan penyeberan virus Covid 19.

Himbauan Prokes dan sosialisasi PPKM berbasis mikro ini dilaksanakan sebagai upaya preventif/pencegahan dalam mendukung program pemerintah yaitu dengan menyasar tempat tempat lokasi yang sering di jadikan ajang nongkrong oleh warga atau warung makan, himbauan dan sosialisasi ini juga memberikan pemahaman kepada masyarakat betapa pentingnya menjaga kesehatan untuk pribadi kita sendiri serta untuk utamanya semua warga masyarakat.

Dalam patroli kita tetap mengutamakan pendekatan yang harmonis dalam pelaksanaan pemberian sosialisasi penertiban, kita juga menyampaikan apabila sedang keluar di tempat umum atau yang menimbulkan kerumunan agar di tiadakan sementara waktu di sampaikan juga kepada warga untuk mematuhi Prokes dengan mencuci tangan, menghindari kerumunan serta memakai masker dan juga kepada pemilik warung untuk mematuhi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro yang mana pengunjung di batasi dan juga jam buka warung makan. (Arda 72)