Kamis tanggal 23 April 2020 pukul 10.00 sd 10.45
WIB, Babinsa Manahan Serka Saring dan Koptu Supriyadi melaksanakan
kegiatan dalam rangka menindaklanjuti aduan Masyarakat terkait masih
adanya rutinitas masyarakat bermain bulutangkis di Gedung Olah Raga
Bulutangkis, alamat RT 06 RW 10 Kel. Manahan, Kec. Banjarsari Surakarta.
Kegiatan di Gedung Olah Raga tersebut sempat mendapat
protes dari warga setempat karena dianggap meresahkan warga disaat KLB
Pandemi Covid-19, karena melibatkan orang banyak, bahkan menurut ketua
RT 06 Bp. Agus, kebanyakan warga dari luar RT 06 yang datang ke GOR Bulu
tangkis tersebut.
Menindaklanjuti adanya aduan masyarakat, Babinsa Manahan,
Bhabinkamtibmas Bripka Erky, Kasi Pemerintahan Kel. Manahan Bp. Untung,
Ketua RT O6 Bp. Agus dan Linmas Kel. Manahan mendatangi pengelola GOR
an. Bp. Dani, Warga RT 03 RW 08 Kel. Manahan dan sekaligus pengecekan di
GOR di RT 06 RW 10 Kel. Manahan.
Pada kesempatan tersebut disamping pengecekan GOR juga
dilakukan pemasangan Maklumat Kapolri di Gedung Olah Raga yang intinya
himbauan untuk menghindari kerumunan orang/massa, menghindari kegiatan
yang melibatkan banyak orang.
No comments:
Post a Comment