Surakarta - Babinsa Kelurahan Jagalan Koramil 04/Jebres Kodim 0735/Surakarta Sertu E Lau We bersama Bhabinkamtibmas Aipda Tarmuji dan linmas kelurahan Jagalan memasang spanduk larangan membuang sampah di saluran sungai Mbah Sonto Kelurahan Jagalan,Kecamatan Jebres, Kamis (14/09/2023).
"Hal ini kami lakukan supaya warga yang menghuni di sekitar sungai Mbah Sonto secara bersama-sama agar tidak membuang sampah yang menyebabkan banjir di musim hujan nantinya."tegas Sertu Elau We.
"Selain pemasangan spanduk larangan membuang sampah di sungai kali Mbah Sonto jagalan kami juga menghimbau kepada warga sekitar apabila ada warga masyarakat yang dengan sengaja membuang sampah ke sungai supaya ditegur dan difoto sehingga terbukti orang tersebut membuang sampah di sungai dan akan ditindak sesuai dengan peraturan undang-undang yang berlaku."ujarnya.
"Kami aparat kewilayahan berharap kepada warga masyarakat yang menghuni sekitar sungai dapat mematuhi larangan membuang sampah di sungai yang akan dapat menyebabkan banjir dimusim nantinya ."pungkasnya.
Secara terpisah, Danramil 04/Jebres Kapten Cba Tri Rusman Prasetya S, Sos membenarkan bahwa Babinsa dituntut untuk selalu hadir di wilayah desa/Kelurahan termasuk ikut dalam kegiatan memasang spanduk larangan membuang sampah di sungai agar tidak terjadi banjir dimusim penghujan.
(Arda 72)