Dalam
pengambilan BST tersebut Babinsa menghimbau kepada masyarakat agar
mematuhi peraturan pemerintah sesuai dengan standart kesehatan dalam
mencegah dan memutus rantai penularan penyebaran virus corona Covid 19
yakni mulai cuci tangan saat tiba di kantor kelurahan, selanjutnya
physical distancing tetap di jaga serta warga wajib menggunakan masker.
Sedangkan
Besaran uang BST yg diterima oleh warga kepatihan Wetan dari pemerintah
senilai Rp. 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah) per orang yang sekarang
sudah masuk tahap ke VII dengan jumlah penyaluran 209 Orang serta Ibu
Kendarwati selaku Koorlap.
Adapun
Ketentuan Pengambilan BST melampirkan Surat Pemberitahuan BST dari
Kantor Pos, Membawa E-KTP dan KK Asli, Membawa Foto KTP dan KK, serta
Wajib Menggunakan Masker.
Kegiatan
Tersebut dihadiri oleh Sutrisno .S.sn ( Lurah ), Babinsa, Eni Sofianah (
Kemensos ), Muhammad Fatan ( Kantor Pos ), Damar ( Kantor Pos )
Pemberian
BST adalah wujud nyata bantuan pemerintah terhadap warga masyarakat
yang terdampak wabah Covid-19, diharapkan dengan adanya BST ini bisa
membantu meringankan beban masyarakat yang terkena dampak pandemi
Covid-19
Selama kegiatan tertib, aman dan lancar.
No comments:
Post a Comment