
Kegiatan tersebut untuk merealisasikan keberadaan negara
di tengah masyarakat, yang tujuannya untuk memudahkan dan mendekatkan
ketersediaan bahan pangan kepada masyarakat. Dengan ketersediaan bahan
pangan yang mudah dan terjangkau, Bazaar ini sekaligus di harapkan
dapat mendukung program 3 MWP yang arahnya pada pemenuhan ketersediaan
pangan yang cukup bagi masyarakat dalam memenuhi pola konsumsi
beragam,bergizi seimbamg dan aman.

Undang- Undang no. 7 tahun 1996 telah mengamanatkan bahwa pemerintah bersama masyarakat bertanggung jawab mewujudkan ketahanan pangan. Hal ini sejalan dengan semangat pemerintah kota surakarta dalam mewujudkan masyarakat yang waras,wasis,wareg,mapan dan pangan. ( 3 MWP). Artinya kebutuhan pangan harus terpenuhi untuk mewujudkan masyarakat yang " Wareg" sebagai landasan mencapai kesejahteraan masyarakat.
(Team IT Baru A.Suyono)
No comments:
Post a Comment