Pasca kemerdekaan upaya pemerintah untuk melakukan pembenahan atas perlindungan terhadap hak kewarganegaraan Warga negara terus dilakukan diantaranya yaitu dgn lahirnya bbrp UU ttg kewarganegaraan. Di era reformasi DPR membuat UU ttg kewarganegaraan yg baru dibbidang kewarganegaraan yg lebih maju dr UU sebelumnya yg antara lain memuat:
1. Hak2 yg sama antara laki2 dan perempuan.
2. Menjunjung tinggi HAM.
3. Kesetaraan Gender.
Terkait hal kewarganegaraan trabt maka pd hari senin tgl 30 mei 2016 bertempat di Hotel Royal Heritage pasi intel kodim mewakili Dandim mengikuti rapat kerja kewarganegaraan dgn tema " Pengaturan status hukum anak yg lahir dari perkawinan campuran berdasarkan hukum indonesia" yg di selenggarakan selama 3 hari mulai tgl 29-31 mei 2016. Dlm kesempatan ini yg di kupas dan dibicarakan adl ttg UU no 12 th 2006 ttg kewarganegaraan RI.
Sejarah UU kewarganegaraan indonesia.
Di awali dr UU no 3 th 1946. Kemusian diadakan perobahan UU no 6 th 1947. Kemudian di robah lg dgn UU no 8 th 1947. Dirobah lg dgn uUU no 11 th 1948. Kemudian lahir UU no 62 th 1958. Namun semua itu masih dianggap diskriminatif maka pd th 2006 pemerintah mengeluarkan UU baru ttg kewarganegaraan yaitu UU no 12 th 2006.
Materi pokok UU no 12 th 2006 meliputi:
1. Siapa yg menjadi WNI.
2. Bagaimana cara memperoleh WNI.
3. Bagaiaman kehilangan kewarganegaraan RI.
4. Bagaiaman cara memperoleh kembali kewarganegaraan RI.
No comments:
Post a Comment