Rabu tanggal 16 Maret 2016 pukul 09.00 Wib. Danramil 03/Serengan, Kodim 0735/Surakarta Kapten Inf Waluyo beserta Anggota Koramil melaksanakan pengamanan pada kegiatan Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan Perkara No. 24/Eks/2014/PN.Skt. tanggal 10 Agustus 2015 dalam Perkara antara Heru Subroto Rijo Sakti Bawono, Dkk. (Para Penggugat) melawan Muh. Arifin, Dkk. (Para Tergugat) untuk Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan Sebidang Tanah dan Bangunan HM No. 235, seluas 309 meter persegi atas nama : 1. Rahardjo, 2. Sukarno, 3. Sri Hartono, 4. Heru Subroto Rojo Saksi Banowo, 5. Dwi Sri Handajaningsih yang terletak di Jl. Bima no. 4, Rt. 04 Rw. 01, Kal. Serengan, Kec. Serengan, Kota Surakarta.
Sedangkan dari pihak Tergugat al. 1. Muh. Arifin, 2. Sri Rejeki, 3. Bobi Catur Prasetyo yang kesemuanya beralamat di Jl. Bima No. 4, Rt. 04 Rw. 01, Kal. Serengan, Kec. Serengan, Kota Surakarta.
Hadir dalam giat Eksekusi tersebut antara lain : Ketua Pengadilan Negeri Surakarta diwakili Panitera Bp. Muh. Makmun, SH. MH. beserta Staf, Kapolresta Surakarta diwakili Kasi Min Ops AKP Suharjo, Muspika Kec. Serengan beserta Staf, Lurah Serengan Ib. Restu Tyas Wening SS, SH. MM., Kuasa Pemohon Eksekusi Diah Sri Nugraheni, SH. Dkk. Keluarga Pihak Penggugat dan Keluarga Pihak Tergugat.
Giat Eksekusi berjalan dengan tertip aman dan lancar, dengan kesepakatan bahwa dari pihak tergugat minta waktu pengosongan (akan dilaksanakan sediri) selama 3 hari mulai hari Rabu tanggal 16 Marret 2016 sampai dengan hari Sabtu tanggal 18 Maret 2016 dengan di lampiri Surat Peryataan dari termohon tergugat dan ditanda tangani dari pihak terkait dan pihak pemohon penggugat menyetujui proses pengosongan tersebut.
No comments:
Post a Comment