teks jalan

Bersama Rakyat TNI Kuat....

Thursday, February 9, 2017

DANRAMIL 03/ SERENGAN MENGHADIRI DAN MENGIKUTI KERJASAMA LINTAS SEKTORAL TINGKAT KECAMATAN.

Pembangunan kesehatan merupakan salah satu program utama Bangsa ini, Iandasan hukumnya adalah Undang-Undang No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang dianggap sebagai tonggak awal dari perubahan paradikma baru tentang kesehatan, Sehingga untuk selanjutnya dalam beberapa tahun era reformasi Pemerintah telah menelurkan banyak produk hukum yang memberi jaminan baik pelaksana kesehatan maupun konsumen dalam hal ini masyarakat yang menerima Iayanan kesehatan sebagai wujud pelaksanaan dari amanat UndangUndang Kesehatan.
Seperti yang di laksanakan oleh Danramil 03 Serengan dan Babinsa kel. Joyontakan Kopda catur pada hari kamis tanggal 9 februari 2017 menghadiri dan mengikuti pelaksanaan pertemuan lintas sektoral tingkat kecamatan bidang kesehatan.
Kegiatan di buka oleh sekretaris kec. Serengan Ibu Slamet Handayani S.E. MM. Dalam sambutannya beliau menyampaikan awal tahun akan ada lomba pemberdayaan masyarakat tentunya juga akan menyentuh bidang kesehatan. Dan tahun ini pemenangnya adalah kel. Joyontakan untuk itu kel. Joyontakan akan di tunjuk untuk mewakili kec. Serengan dalam lomba tingkat kota. Team sudah di bentuk dan supaya masing - masing koordinasi tentang penyiapannya.

Sambutan Danramil menyampaikan bahwa pembangunan kesehatan tidak hanya bagaimana menyembuhkan dan memulihkan kesehatan. Namun juga usaha untuk merobah psicososial masyarakat. Artinya masih ada masyarakat yang hidupnya dan lingkungannya belum memenuhi kesehatan. Kemudian adanya tampat kost yang penghuninya campur antara laki dan perempuan. Hal ini bisa membuat permaslahan baru yakni selingkuh dan kumpul kebo. Serta tidak menutup kemungkinan ada peredaran Narkoba dan miras. Untuk itu di harapkan para lurah bisa menekankan pada RT/ RW untuk selalu memonitor tempat kost. Jangan sampai tempat kost para RT/ RW tidak tahu siapa - siapa yang menghuni. Hal ini juga untuk mencegah keberadaan dan penyebaran paham radikal yang di bawa oleh orang- orang yang tidak bertanggung jawab.
Danramil juga menyampaikan  Undang Undang Kesehatan Nomor 36 tahun 2009 memerlukan keterlibatan seluruh elemen bangsa yakni pemerintah (berbagai sektoral), pihak pemerhati (swasta) serta masyarakat. Sebab dalam Paradigma sehat adalah cara pandang, pola pikir, atau model pembanguan kesehatan yang tentunya berpengaruh pada sektor lain. 
(Pns Agus Suyono)

No comments:

Post a Comment