SURAKARTA - Selasa tanggal 23 Maret 2021 Pukul 09.30 WIB, Babinsa Kelurahan Purwodiningratan Serma Samsuri Koramil 04/Pasar Jebres dan Pasar Rejosari bersama Polsek Jebres dan Linmas melaksanakan Pengecekan dan himbauan protokol kesehatan , pembagian masker, jaga jarak ,Hindari Kerumunan,
dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) di wilayah RT 01 RW 08 Kel Purwodiningratan Kec Jebres Kota Surakarta.
Penyebaran Virus Covid-19 tak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, namun masyarakat juga di harapkan berperan aktif untuk memutus Mata Rantai Covid-19. Caranya adalah dengan menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19 yang utama adalah menjaga jarak dengan orang lain, mencuci tangan menggunakan Air Yang Mengalir Dengan sabun atau memakai Handsanitaizer serta menggunakan masker.
Membatasi, jaga jarak dan hindari kontak fisik.
- Melarang setiap anak dan setiap orang tua mengajak anak untuk memasuki pasar tradisional, toko modern, pusat perbelanjaan, tempat hiburan, tempat wisata,dan tempat bermain.
- Wajib menjalankan protokol kesehatan dengan menyediakan tempat cuci tangan dengan airbersih yang mengalir dan sabun, menyediakan alat pengecek suhu tubuh, memakai masker, menjaga jarak.
Pengunjung,pembeli,pelanggan yang tidak memakai masker.
- Mewajibkan seluruh pegawai,karyawan,pedagang,pelanggan menerapkan gerakan masyarakat sehat, melalui pola hidup bersih dan sehat. (Arda 72)